tirto.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember mengambil langkah tegas dalam mengusut dugaan korupsi klaim dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang melibatkan sejumlah rumah sakit di Kabupaten Jember. Kejari Jember kini meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
Fokus utama pengusutan ini adalah adanya dugaan praktik kecurangan atau fraud dalam pengajuan klaim layanan kesehatan kepada BPJS Kesehatan. Periode waktu yang masuk dalam radar pemeriksaan penyidik Kejari Jember mencakup periode 2019 hingga 2025.
Kepala Kejari Jember, Yadyn, mengungkapkan bahwa peningkatan status perkara ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian pemeriksaan mendalam dan gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Langkah hukum ini secara resmi diteken melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 658/M.5.12/fd.2/05/2026 tertanggal 7 Mei 2026.
“Setelah melalui penelusuran pemeriksaan oleh tim penyidik pada bidang Pidsus Kejari Jember dan hasil kesimpulan ekspos yang kami lakukan, kami sependapat bahwa perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Yadyn dalam konferensi pers yang digelar di Grand Cafe Jember, Kamis (7/5/2026) malam.
Dalam pemaparannya, Yadyn membeberkan dua modus operandi utama yang teridentifikasi dalam praktik penyimpangan ini. Pertama adalah phantom billing—praktik rumah sakit mengajukan tagihan atas layanan medis atau obat-obatan yang sebenarnya tidak pernah diberikan kepada pasien.
Modus kedua adalah upcoding, yakni memanipulasi kode diagnosis pasien menjadi lebih berat agar nilai klaim yang dibayarkan oleh BPJS menjadi lebih tinggi dari yang seharusnya. Menurut Yadyn, praktik ini menyebabkan terjadinya overclaim yang merugikan keuangan negara.
“Salah satu modusnya adalah tagihan atau klaim yang seharusnya tidak ada menjadi ada,” imbuhnya.
Hingga saat ini, penyidik mencatat sedikitnya ada tiga rumah sakit yang menjadi objek penyidikan. Meski identitas rumah sakit tersebut belum dibuka ke publik demi kelancaran strategi penyidikan, Yadyn tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah institusi yang terlibat seiring berkembangnya fakta di lapangan.
Sejalan dengan itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, memastikan seluruh mekanisme gelar perkara internal telah dilalui sebelum kasus ini naik ke meja penyidikan pada 7 Mei 2026.
Sebagai langkah penguatan alat bukti, sebanyak 11 saksi telah dipanggil untuk memberikan keterangan. Selain pemeriksaan saksi, Kejari Jember juga tengah berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung secara pasti total kerugian negara yang ditimbulkan. Proses hukum akan terus berjalan guna menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi di sektor layanan kesehatan ini ke pengadilan.
=============
Jember Yang Itu adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: Jember Yang Itu
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id





























