Menuju konten utama

Kejar Potensi Ekonomi FSU & Bunkering Pulau Nipa via Satgas P2SP

Satgas P2SP fasilitasi kebutuhan kerangka regulasi yang lebih komprehensif terkait kegiatan FSU dan bunkering di Pelabuhan Pulau Nipah.

Kejar Potensi Ekonomi FSU & Bunkering Pulau Nipa via Satgas P2SP
Suasana sidang aduan kanal Debottlenecking Satgas P2SP di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Sidang tersebut beragendakan membahas pengaduan PT MOD INDO dan pengaduan PT Anugerah Cahayamas Abadi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pengembangan fasilitas Floating Storage Unit (FSU) dan bunkering di Pulau Nipa menjadi salah satu proyek investasi yang masuk dalam lis perkara yang ditangani Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelesaian Permasalahan Investasi (P2SP).

Dipimpin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sidang yang berlangsung pada 10 April 2024 itu membahas aduan dari PT Asinusa Putra Sekawan mengenai kebutuhan kerangka regulasi yang lebih komprehensif dan selaras terkait FSU dan bunkering.

Pasalnya, hingga saat ini, investasi PT Asinusa Putra Sekawan—badan usaha pelabuhan di Pulau Nipa—masih terhambat oleh ketiadaan pengaturan perizinan, pengawasan, serta tata kelola operasional kegiatan.

Padahal, menurut Direktur Utama PT Asinusa Putra Sekawan Satrio Mursandhi, perusahaan telah memperoleh izin untuk mengembangkan area kegiatan berlabuh jangkar dan alih muat barang serta hak konsesi dari Kementerian Perhubungan sejak 6 Juli 2022.

Kegiatan dimaksud termasuk aktivitas alih muat barang atau ship to ship serta waiting order sebelum kapal menuju area atau pelabuhan tujuan, termasuk kapal yang menunggu untuk melakukan bunkering di Singapura. Melihat tingginya lalu lintas dua kegiatan tersebut, Asinusa Putra Sekawan menilai aktivitas di Pulau Nipa masih dapat dioptimalkan melalui pengembangan FSU dan bunkering.

“Kami melihat bahwa belum tersedianya kerangka regulasi yang komprehensif dan selaras untuk mengatur aspek perizinan, pengawasan, serta tata kelola operasional kegiatan dimaksud,” ujar Satrio.

Sidang aduan kanal Debottlenecking Satgas P3M-PPE

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengikuti sidang aduan kanal Debottlenecking Satgas P3M-PPE (Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi) di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (7/5/2026). Sidang tersebut membahas aduan dari PT Indo Acwa Tenaga Saguling terkait perizinan yang terhambat karena moratorium serta PT Sarana Utama Synergy terkait perjanjian kerja sama PLTSa dengan Pemerintah Kota Makassar. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

Satrio juga memproyeksikan bahwa pengembangan FSU dan bunkering dapat memberikan tambahan penerimaan dari jasa kepelabuhanan sebesar Rp108 miliar per tahun.

Untuk bunkering, misalnya, nilai pasar layanan tersebut di Singapura mencapai Rp379 triliun. Jika tiga persen transaksi bisa dilakukan di Pulau Nipa, pemerintah dapat memperoleh penerimaan dari pajak perusahaan dan PPh 22 sekitar Rp300 miliar.

“Jadi dengan demikian, Pak, dukungan yang kami butuhkan adalah kebijakan serta peran daripada pemerintah sehubungan dengan ketentuan pelaksanaan kegiatan FSU dan bunkering yang lebih adaptif dengan industri saat ini. Atau dengan kata lain, supaya kita bisa berkompetisi, kita harus bisa mengikuti common practice daripada industri,” katanya.

Perusahaan kemudian membandingkan aktivitas di Pulau Nipa dengan kegiatan di Malaysia dan Singapura. Dalam paparannya, sekitar 130.000 kapal per tahun melintasi Selat Malaka dan sekitar 35 persen disebut melakukan bunkering di Singapura.

“Kalau kita lihat alirannya itu 130.000 kapal per year melintasi Selat Malaka dan kira-kira 35 persen daripada populasi tersebut melakukan bunkering di Singapura,” ujar Satrio.

Sementara itu, perusahaan menyebut terdapat 21 kapal yang melakukan aktivitas FSU di Malaysia. “Sedangkan untuk aktivitas FSU ada 21 kapal yang melakukan aktivitas FSU di Malaysia,” lanjutnya.

Potensi Pulau Nipa

Dalam kesempatan sama, Direktur PT Asinusa Putra Sekawan Astrid Fauzia kemudian menjelaskan kondisi aktivitas kapal di wilayah konsesi Pulau Nipa. Menurutnya, kegiatan yang berlangsung saat ini masih banyak berupa waiting order sebelum kapal melanjutkan perjalanan ke Singapura untuk melakukan bunkering.

“Jadi poinnya adalah kenapa kita hanya menjadi tempat tunggu untuk pengisian bakar bahan bakar minyak mereka sementara kita juga bisa menjadi tempat pengisian bahan bakar minyak mereka juga,” lanjutnya.

Astrid juga menjelaskan perbedaan ketentuan kegiatan ship to ship dan FSU, termasuk mengenai pembatasan multiple cargo loading and discharging serta penetapan Pusat Logistik Berikat (PLB).

“Kami berkonsultasi gimana caranya supaya kapal FSU ini bisa berkegiatan di wilayah kami. Nah, saat itu kami diarahkan untuk mengurus ketentuan terkait PLB. Nah, di sinilah poin utama pelaksanaan kegiatan FSU di Indonesia ini berbeda dengan Malaysia terutama atau common practice pada umumnya,” ujar Astrid.

Sementara itu, Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai Susila Brata mengenai ketentuan kepabeanan dalam kegiatan tersebut.

“Itu di dalam prinsip pabeanan itu memang namanya juga hanya bawa barang saja sehingga tidak menimbun. Nah, yang diinginkan oleh PT Asinusa ini adalah izin Pak Menteri menimbun, Pak,” kata Susila.

“Nah, salah satu opsinya adalah tempat penimbunan berikat (TPB) yang berupa PLB tadi, Pak Menteri,” lanjutnya.

Sidang aduan kanal Debottlenecking Satgas P2SP

Suasana sidang aduan kanal Debottlenecking Satgas P2SP di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Sidang tersebut beragendakan membahas pengaduan PT MOD INDO dan pengaduan PT Anugerah Cahayamas Abadi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU

Perdebatan kemudian muncul mengenai penerapan persyaratan PLB di wilayah laut, termasuk penggunaan CCTV, sistem inventori, serta penempatan papan nama PLB. Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Elen Setiadi membuka kemungkinan penyesuaian aturan agar sesuai dengan kondisi kegiatan FSU di laut.

“Jadi persyaratan yang PLB yang ada di darat itu disesuaikan dengan kebutuhan atau kondisi yang ada di lapangan,” ujar Elen.

Terkait hal ini, Purbaya meminta perosalan FSU dan bunkering ddidetailkan melalui pertemuan teknis yang akan dibahas dalam tim yang dipimpin Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan beserta perwakilan sejumlah kementerian/lembaga lain.

Purbaya juga kemudian meminta perusahaan mengikuti rapat teknis untuk memperjelas persoalan yang dihadapi serta melakukan survei lapangan, dan menargetkan aturan terkait kegiatan tersebut dapat diselesaikan dalam satu bulan.

“Jadi dalam sebulan kita harapkan sudah selesai aturannya, Pak,” kata Purbaya.

Baca juga artikel terkait PELABUHAN atau tulisan lainnya dari Nanda Surya

tirto.id - News Plus
Reporter: Nanda Surya
Penulis: Nanda Surya
Editor: Hendra Friana