Menuju konten utama

Kejaksaan Geledah Sejumlah Tempat Terkait Kasus Korupsi PDNS

Penggeledahan lanjutan ini dilakukan di sejumlah tempat di Tangerang Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.

Kejaksaan Geledah Sejumlah Tempat Terkait Kasus Korupsi PDNS
Penggeledahan oleh penyidik Kejari Jakpus terkait dugaan korupsi PDNS Komdigi. Foto/Dok. Kejari Jakpus.

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) periode 2020-2024. Penggeledahan dilakukan Rabu (23/4/2025) di wilayah Tangerang Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.

"Di antaranya ialah PT STM (BDx Data Center), kantor PT AL, gudang/warehouse PT AL, dan di rumah saksi yang diduga terkait dengan perkara a quo," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (25/4/2025).

Bani menyebutkan bahwa dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengadaan PDNS. Dia juga mengatakan bahwa ada barang bukti elektronik yang disita guna penghitungan kerugian negara dan pembuktian di persidangan. Bukti-bukti yang disita itu, kata Bani, masih akan dianalisa oleh penyidik.

Hingga saat ini, pemeriksaan saksi terkait kasus ini telah mencapai 70 orang. Namun, penyidik masih akan memeriksa sejumlah saksi lagi.

"Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli," tutur Bani.

Bani menjelaskan bahwa dalam waktu dekat, penyidik Kejari Jakpus akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Penetapan itu tentu dilakukan setelah pemeriksaan saksi tambahan dan analisa barang bukti sitaan selesai.

“Penyidik telah mengantongi beberapa nama calon tersangka dan akan segera ditetapkan dan disampaikan kepada publik," ujar Bani.

Sebelumnya, Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra, menjelaskan bahwa kasus ini berawal saat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS dengan total pagu anggaran Rp958 Miliar pada 2020-2024. Dalam pelaksanaan pada 2020 terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT. AL

"Nilai kontrak Rp60.378.450.000. Kemudian, pada tahun 2021 PT AL kembali memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp102.671.346.360. Pada 2022, kembali dilakukan pengkondisian dengan perusahaan swasta tersebut untuk memenangkan tender," ujar dia.

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa pengkondisian tender itu dilakukan dengan cara menghilangkan persyaratan tertentu. Akhirnya, perusahaan tersebut dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan dengan nilai kontrak Rp188.900.000.000.

Pada 2023 dan 2024, kata dia, PT AL kembali memenangkan pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak 2023 Rp350.959.942.158 dan pada 2024 senilai Rp256.575.442.952. Berdasarkan data yang didapat penyidik, ujar Safrianto, PT AL tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301.

"Akibat dari tidak dimasukkannya pertimbangan kelaikan dari BSSN sebagai syarat penawaran sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposenya data diri penduduk Indonesia," tutur dia.

Sampai 2024, kata Safrianto, anggaran pelaksanaan pengadaan PDSN ini telah menghabiskan lebih dari Rp 959.485.181.470. Namun, pengadaan itu tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang hanya mewajibkan pemerintah untuk membangun Pusat Data Nasional (PDN) dan bukan PDNS, serta tidak dilindunginya keseluruhan data sesuai dengan BSSN.

"Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar," ungkap dia.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi