tirto.id -
Menanggapi kasus korupsi tersebut, Lintasarta akan mendukung jalannya proses dan bersikap kooperatif.
"Lintasarta menghormati seluruh proses yang berlangsung dan bersikap kooperatif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan serta mengikuti prosedur yang berlaku dengan menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas," tutur Head of Corporate Communications Lintasarta, Dahlya Maryana, kepada Tirto lewat keterangan tertulis, Sabtu (15/3/2025).
Dahlya juga menegaskan komitmen perusahaan untuk menjaga integritas layanan serta kepercayaan pelanggan secara menyeluruh.
"Dengan dukungan mitra strategis sebagai pakar keamanan siber serta standar global yang ketat, kami memastikan perlindungan optimal terhadap data pelanggan dan enterprise," tambah dia lagi.
Kasus dugaan korupsi PDSN ini naik ke permukaan setelah Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menggeledah Komdigi, Kamis (13/3/2025) malam. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Bani Immanuel Ginting, menjelaskan, pihaknya juga melakukan penggeledahan terkait kasus ini di beberapa lokasi lain. Salah satunya si salah satu kantor di Menara Salemba.
“Di Apartemen Menara Oasis satu, di Senen. Ada di Cilandak rumah pihak terkait, di Bogor rumah pihak terkait juga, sama satu lagi di Tangerang rumah juga,” tutur Bani.
Pengadaan PDNS Komdigi yang diduga terkait dengan kasus korupsi ini terjadi pada tahun 2020. Nilai pengadaan infrastruktur penunjang aktivitas digital itu mencapai Rp958 miliar. Ada dugaan pengkondisian pemenang kontrak antara Komdigi dan pihak swasta yang belakangan dikaitkan dengan Lintasarta.
Penulis: Alfons Yoshio Hartanto
Editor: Intan Umbari Prihatin