Menuju konten utama

Kejagung Umumkan Lagi Tersangka Perintangan Penyidikan 3 Kasus

MAM adalah tersangka keempat di kasus perintangan penyidikan dan pemufakatan jahat kasus CPO, impor gula, dan timah.

Kejagung Umumkan Lagi Tersangka Perintangan Penyidikan 3 Kasus
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (tengah) bersama Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kanan) memberikan keterangan saat konperensi pers kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan M. Adhiya Muzakki (MAM)sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan dan pemufakatan jahat kasus CPO, impor gula, dan timah. MAM merupakan tersangka keempat di kasus ini.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa tersangka MAM bukan berasal dari kalangan wartawan. Namun, dia telah melakukan permufakatan jahat untuk merintangi maupun mencegah proses kasus korupsi CPO, impor gula, dan timah dari mulai penyidikan sampai disidangkan.

“Terdapat permufakatan jahat MAM selaku ketua tim siber army bersama MS, JS, dan TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV untuk merintangi atau menggagalkan, baik langsung maupun tidak langsung, penanganan kasus CPO, timah, dan impor gula,” ucap Qohar dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025).

Qohar menjelaskan bahwa dalam kasus ini tersangka MAM diperintah tersangka Marcella Santoso untuk membuat konten yang menyudutkan penyidik Kejagung di seluruh platform media sosial. Salah satunya, kata dia, terkait perhitungan kerugian negara yang tidak sesuai.

Kemudian, MAM membuat konten positif bagi pihak kuasa hukum dari pernyataan yang diberikan Marsella, narasi dari Junaedi Saibih, dan talkshow buatan Tian Bahtiar. Bahkan, tersangka MAM diberikan uang untuk mengerahkan pendengung agar menggiring opini publik yang menyudutkan penyidik dan pimpinan Kejagung.

“Tersangka MAM merusak dan menghilangkan barang bukti berisi handohone dengan tersangka MS dan JS terkait isi video konten negatif, termasuk mengerahkan 150 orang buzzer untuk menyebarkan konten tentang isi video komentar negatif dari proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan di media sosial,” tutur Qohar.

Tersangka MAM kemudian diberi uang Rp697.500.000 oleh tersangka Marcella Santoso melalui Indah yang merupakan staf keuangan kantor advokad Marcella. Uang itu diperintukan bagi para buzzer yang dijatah Rp1,5 juta per orang.

“Dan yang diberikan MS melalui Rizki selaku kurir dari kantor hukum MS sebesar Rp160 juta sehingga total yang diperoleh MAM dari MS Rp864.500.000,” ujar Qohar.

Penyidik kemudian menahan MAM selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Dia dijerat Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2023 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KEJAKSAAN AGUNG atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi