tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang dilakukan pencegahan terkait korupsi tax amnesty pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, belum mau mengungkapkan siapa saja yang sudah diperiksa.
"Sudah ada, tapi saya tidak tahu lima atau 10 atau 20, saya enggak tahu, yang jelas ada pencekalan, itu saja," ujar Anang Supriatna, di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).
Anang membantah mengetahui lima orang yang dilakukan pencegahan, termasuk eks Dirjen Pajak dan Bos Djarum. Padahal, Kementerian Imigrasi Agus Andrianto telah membenarkan lima orang dilakukan pencegahan, yakni Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan. Kemudian, Victor Rachmat Hartono selaku Direktur Utama PT Djarum.
Ada juga nama Karl Layman selaku pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Lalu, Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak dan Bernadette Ning dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah.
Dia menerangkan, dalam kasus ini juga sudah dilakukan penggeledahan di rumah dan kantor yang masih dirahasiakan alamatnya. Kendati demikian, tim penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan tersebut.
"Ya ada beberapa dokumentasi yang diinikan [disita] oleh tim penyidik, itu saja. Untuk dijadikan alat bukti. (Kalau aset sitaan), saya belum dapat informasi secara pasti berapa aset atau memang adanya," ungkap Anang.
Disebutkan Anang, kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat kepada pihak Kejagung. Sampai saat ini, kasusnya masih dalam tahap penyidikan dan belum menetapkan tersangka.
Diketahui, Kejaksaan Agung mengungkap modus yang digunakan dalam kasus dugaan korupsi tax amnesty di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Dalam kasus ini, diduga terjadi pemberian imbalan kepada sejumlah orang di direktorat tersebut untuk memperkecil pajak perusahaan.
"Ya, tapi kan dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu. Terus ada pemberian," kata Anang Supriatna, kepada wartawan, dikutip Selasa (18/11/2025).
Dijelaskan Anang, hingga kini masih didalami untuk bukti penguat suap tersebut. Sehingga, dia belum bisa menyebutkan berapa perusahaan yang terlibat memberikan uang.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































