tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta penghentian penanganan kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI). Kasus itu sendiri baru dianalisa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) usai Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan hasil audit dari tim khusus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mempersilakan KPK melakukan koordinasi bersama penyidik JAM Pidsus mengenai penanganan perkara tersebut. Sebab, hingga kini data dari Kemenkeu masih dianalisa penyidik.
Ketut sendiri menegaskan, kasus dugaan kecurangan (fraud) di LPEI memiliki banyak objek perkara. Oleh karenanya, belum tentu apa yang ditangani KPK dengan Kejagung tumpang tindih.
"Silakan teman-teman KPK kalau mau koordinasi, kasus yang dimaksud yang mana. Kami terbuka dan tidak mau ada tumpang tindih penanganan perkara di antara Aparat Penegak Hukum sesuai dengan MoU yang sudah kita sepakati," ungkap Ketut dikonfirmasi reporter Tirto, Rabu (20/3/2024).
Ketut menjelaskan, sebelumnya pada 2021, JAM Pidsus sendiri sudah menangani tiga perkara di LPEI dengan objek hukum berbeda. Saat ini satu di antaranya sudah inkrah dan sudah ada perhitungan kerugian negara dari BPKP.
"Sedangkan yang kemarin (diberikan datanya oleh Sri Mulyani) masih dipelajari dan ditelaah," ucap Ketut.
Ketut menjelaskan, terdapat tiga bagian yang diaudit dan akan ditindaklanjuti aparat penegak hukum dari hasil tim gabungan Kemenkeu, BPKP, dan JAM Datun Kejagung. Penyerahan kepada JAM Pidsus pun baru tahap pertama dengan objek hukum empat perusahaan.
Tidak hanya itu, kata Ketut, kasus LPEI bahkan juga ditangani Bareskrim Polri dalam objek hukum tindak pidana umum. Oleh karenanya dia mempertanyakan penghentian yang mana dimaksudkan jajaran KPK.
"Jadi kami perlu koordinasi dalam penanganan perkara ini. Mekanismenya sudah ada," ujar dia.
Diketahui, sebelumnya penyerahan data dugaan korupsi berupa fraud pemberian kredit di LPEI mencapai nilai Rp1,5 triliun. Perusahaan yang datanya sudah diberikan itu terdiri dari RII Rp1,8 triliun, SMS Rp216 miliar, SPV Rp144 miliar, dan PRS Rp305 miliar.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang