Menuju konten utama

Kejagung Sita Empat Mobil dari Pihak Terafiliasi Riza Chalid

Kejagung menyita empat mobil milik pihak yang terafiliasi dengan tersangka Muhammad Riza Chalid.

Kejagung Sita Empat Mobil dari Pihak Terafiliasi Riza Chalid
Mobil sitaan dari pihak terafiliasi tersangka Muhammad Riza Chalid yang dirampas Kejaksaan Agung dari rumah daerah Bekasi, Kamis (14/8/2025). tirto.id/ Ayu Mumpuni

tirto.id - Kejaksaan Agung menyita empat mobil milik pihak yang terafiliasi dengan tersangka Muhammad Riza Chalid. Penyitaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah di PT Pertamina (Persero).

“Barang yang didapat ini ada empat unit mobil kendaraan. Satunya ada satu unit BMW tipe 528 warna putih, 1 unit Toyota Rush, 1 unit Mitsubishi Pajero Sport, dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport 2.4 Dakar,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Gedung Bundar, Kamis (14/8/2025).

Menurut Anang, pihak terafiliasi ini individu yang memiliki rekanan bisnis dengan Muhammad Riza Chalid. Penyitaan pun diambil dari rumah di daerah Bekasi, Jawa Barat, milik pihak terafiliasi tersebut.

“Barang-barang tersebut diperoleh dari beberapa tempat, ada di sekitar daerah Bekasi, ada dua atau tiga di daerah Bekasi,” ucap Anang.

Dijelaskan Anang, sampai saat ini pihak terafiliasi ini masih belum memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Keberadaannya juga dipastikan masih di luar negeri.

Lebih lanjut, Anang mengemukakan penyitaan hingga saat ini masih berjalan. Kendati demikian, dia mengaku tak dapat memerinci lokasi penggeledahan tersebut.

“Masih berjalan (penggeledahannya),” ungkap Anang.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset dari pihak terafiliasi yang berkaitan dengan tersangka Mohammad Riza Chalid. Penyitaan dilakukan usai tim penyidik menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah di PT Pertamina (Persero).

"Jadi, penggeladahannya ini kita lakukan di tiga tempat. Pertama di Depok, yang kedua di Pondok Indah. Yang kemudian yang ketiga di Tegal Parang, daerah Mampang," kata Kasubdit Penyidikan Tipikor dan TPPU pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Yadyn, dalam konferensi pers, Selasa (5/8/2025).

Baca juga artikel terkait KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama