Menuju konten utama

Kejagung Sita Dokumen-Bukti Elektronik dari Kemendag dan PT PPI

Jampidsus Kejagung telah menaikkan status perkara dugaan korupsi impor gula kristal di Kemendag pada 2015-2023 ke penyidikan.

Kejagung Sita Dokumen-Bukti Elektronik dari Kemendag dan PT PPI
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana . ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada Selasa (3/10/2023).

Penggeledahan itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kemendag pada 2015-2023.

"Dari kedua tempat tersebut, Tim Penyidik (Kejagung) menemukan sekaligus menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (4/10/2023).

Ketut mengatakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyita barang-barang saat menggeledah sejumlah ruangan di gedung Kemendag dan kantor PT PPI.

Kejagung menggeledah ruang Tata Usaha Menteri, ruang Direktur Impor, serta ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.

"Sedangkan di Kantor PPI, tim penyidik melakukan penggeledahan di Ruang Arsip serta Ruang Divisi Akuntasi dan Finance PT PPI," kata Ketut.

Kantor Kemendag yang digeledah beralamat di Jalan MI Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat. Sementara itu, kantor PT PPI beralamat di Graha PPI, Jalan Abdul Muis, Gambir.

Jampidsus Kejagung telah menaikkan status perkara dugaan korupsi impor gula kristal di Kemendag pada 2015-2023 ke penyidikan.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi mengatakan Kemendag diduga melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi kristal gula kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang ditetapkan pemerintah.

"Kerugian negara masih dalam penghitungan dalam belum dapat kami perkirakan," ucap Kuntadi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI IMPOR GULA atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Gilang Ramadhan