tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Independen PT Sri Isman Rejeki (Sritex), Regina Lestari Busono. Pemeriksaan itu dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada Sritex.
Rocky Martin selaku kuasa hukum Regina menjelaskan, pemeriksaan masih berjalan hingga saat ini. Materi pemeriksaannya pun berkaitan dengan tugas Regina di Sritex.
"Jadi, memang secara garis besar sih tugas dia itu adalah memantau manajemen keuangan, memantau operasional Sritex dan memantau implementasi dari perjanjian perdamaian itu sendiri," kata Rocky di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025).
Dia menjelaskan, kepada penyidik juga dijelaskan mengenai bagaimana proses penunjukan Regina sebagai Direktur Sritex. Rocky menerangkan, pemilihannya dilakukan dengan sistem voting dari beberapa kreditur.
"Satu nama yang dinominasikan itu adalah salah satunya Ibu Regina Lestari Busono. Di mana akhirnya menjabat dari mulai pascahomologasi sampai dengan Sritex pailit. Tugas dari Ibu Regina Lestari sendiri sudah termuat di dalam keputusan homologasi," ungkap dia.
Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan ini, Regina membawa akta pengangkatannya sebagai Direktur Sritex. Meskipun, sebelumnya tim penyidik meminta dokumen pemberian kredit periode 2019-2021.
"Kalau dari undangan penyidik itu normatif yang diminta sebenarnya dokumen terkait pemberian kredit ya. Cuman karena tempus pemberian kredit itu adalah 2019-2021, sedangkan Ibu Regina sendiri baru menjabat di tahun 2023. Jadi, ya memang tidak ada korelasinya," tutur dia.
Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, Rabu (21/5/2025). Ketiganya, yakni Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto; Dirut Bank DKI periode 2020, Zanudin Mappa; serta Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank Jawa Barat Banten (BJB), Dicky Syahbandinata.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan ketiga tersangka tersandung kasus pemberian kredit dari bank pemerintah daerah kepada PT Sritex.
"Pada hari ini, Rabu, tanggal 21 mei tahun 2025, penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk," sebutnya di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id




























