Menuju konten utama

Kejagung Periksa 63 Saksi dalam Perkara Eks Dirut Pertamina

Kejagung telah memanggil 63 saksi guna dimintai keterangan terkait perkara dugaan korupsi terkait dengan investasi Pertamina di Blok BMG Australia tahun 2009.

Kejagung Periksa 63 Saksi dalam Perkara Eks Dirut Pertamina
Galaila Karen Agustiawan. FOTO/bumn.go.id

tirto.id - Kejaksaan Agung masih melakukan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi terkait dengan investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 dengan tersangka eks-dirut Pertamina Karen Agustiawan. Hingga saat ini, Kejagung telah memanggil 63 saksi guna dimintai keterangan mengenai perkara ini.

"Khusus untuk perkara atas nama tersangka Karen, sudah 63 saksi dan 6 orang ahli," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung RI Mukri lewat keterangan tertulisnya, Jumat (23/11/2018).

Mukri mengatakan, para saksi berasal dari Pertamina, kontraktor, dan sejumlah lembaga terkait lainnya. Karen telah ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta sejak Senin (24/9/2018).

Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait dengan investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. Kejaksaan menaksir investasi itu merugikan keuangan negara sampai Rp568 miliar.

Selain itu Kejaksaan juga telah menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero) Genades Panjaitan, Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan, dan mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) yang berinisial BK.

Kasus ini berawal ketika PT Pertamina (Persero) melakukan akuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian aset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia. Akuisisi itu berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project tanggal 27 Mei 2009.

Penyidik Kejaksaan menduga ada penyimpangan di pengusulan investasi itu sebab tak sesuai dengan pedoman investasi. Kejaksaan menemukan bukti pengambilan keputusan investasi itu tanpa disertai studi kelayakan berupa kajian secara lengkap (Final Due Dilligence). Selain itu, keputusan diambil tanpa persetujuan dari Dewan Komisaris.

Kejaksaan menilai penyimpangan itu mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana 31,49 juta dolar AS serta biaya-biaya lain senilai 26,8 juta dolar Australia tidak memberikan manfaat atau keuntungan kepada PT Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional.

Akibatnya, investasi itu menyebabkan kerugian keuangan negara cq. PT. Pertamina (Persero) sebesar 31,49 juta dolar AS dan 26,8 juta dolar Australia. Menurut perhitungan Akuntan Publik, nilai kerugian itu setara Rp568,06 miliar.

Karen diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yantina Debora