tirto.id - Kejaksaan Agung menghormati eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan yang disampaikan tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Keberatan dan penolakan atas surat dakwaan penuntut umum adalah hak terdakwa, kami menghormati itu,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Selasa (18/10/2022).
Namun, menurut Ketut keberatan yang dibacakan oleh penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi belum menyentuh substansi eksepsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP yakni terkait kompetensi peradilan, syarat formal surat dakwaan dan syarat materiel surat dakwaan, yang berkonsekuensi surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum.
“Surat dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat dan jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP, sehingga tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan, karena semua surat dakwaan bersumber dari fakta hukum berkas perkara yang dirangkai menjadi surat dakwaan,” terang Ketut.
Eksepsi Ferdy Sambo dan istrinya, menurut Ketut hanya bersifat pengulangan dan bantahan.
“Beberapa kali ditegur oleh Hakim karena sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya, sehingga itu harus ditolak dan sidang harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara,” jelas Ketut.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto