tirto.id - Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022. Agenda hari ini ialah pembacaan surat dakwaan.
Pada dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Ferdy Sambo, selaku atasan Richard, mengatakan kepadanya bahwa peran Richard adalah menembak Yosua agar ada yang ‘menjaga’.
“Ferdy Sambo akan menjaga terdakwa Richard Eliezer, karena kalau Ferdy Sambo yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya,” ucap jaksa.
Kemudian, Sambo dan Richard berbicara perihal akan mengeksekusi Yosua di rumah dinas Duren Tiga. Putri Candrawathi, istri Sambo pun bakal ikut ke rumah tersebut. Sambo juga menyuruh Richard berbohong.
“Ferdy Sambo mengatakan kepada Richard Eliezer, ‘jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri’,” sambung jaksa.
Richard pun mengangguk sebagai tanda mengerti dan setuju. Putri juga mendengar percakapan dua orang itu.
Hari ini hanya Richard yang menjalani sidang perdana, sementara empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, telah menjalani sidang pada Senin, 17 Oktober.
Jaksa mendakwa Richard dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz