Menuju konten utama
Sidang Kasus Pembunuhan Yosua

Richard Minta Maaf karena Tak Kuasa Menolak Instruksi Jenderal

Richard Eliezer minta maaf dan mengaku hanya seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan menolak perintah seorang jenderal.

Richard Minta Maaf karena Tak Kuasa Menolak Instruksi Jenderal
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada RE atau E) melambaikan tangan ke arah awak media saat akan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, buka suara usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

“Saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos,” ucap Richard. “Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus.”

Richard pun meminta maaf kepada keluarga Yosua.

“Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal,” kata dia.

Dalam perkara ini jenderal yang Richard maksud adalah Ferdy Sambo, yang kala itu sebagai Kadiv Propam Polri yang berpangkat bintang dua.

Hari ini hanya Richard yang menjalani sidang. Jaksa mendakwa Richard dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan empat terdakwa lainnya, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, telah menjalani sidang pada Senin, 17 Oktober.

Sidang lanjutan Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan berlangsung pada Selasa, 25 Oktober 2022. Hakim meminta jaksa penuntut umum menghadirkan 12 saksi.

Para saksi yakni: Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosi Simanjuntak, Mahareza Rizki, Yuni Artika Hutabarat, Devi Anita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Simanjuntak, Indramanto Pasaribu, Vera Mareta Simanjuntak.

“Tolong dihadirkan ke persidangan, mengingat jarak dan waktu, kami memberikan keleluasaan kepada jaksa penuntut umum untuk bisa diperiksa,” ucap hakim.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz