Menuju konten utama
Kasus Beras Oplosan

Kejagung Minta Keterangan Kementan & Bulog soal Subsidi Beras

Tim Satgassus P3TPK melakukan pemeriksaan kepada dua produsen beras setelah meminta penjadwalan ulang dari panggilan kemarin, Senin (28/7/2025).

Kejagung Minta Keterangan Kementan & Bulog soal Subsidi Beras
Gedung Kejaksaan Agung. foto/ANTARA

tirto.id - Satgassus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta keterangan pihak Kementerian Pertanian (Kementan), hari ini, Selasa (29/7/2025). Keterangan itu diperlukan guna mengetahui ada tidaknya dugaan tindak pidana dalam pemberian subsidi beras.

“Dari pihak Bulog dan Kementan juga sudah hadir,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).

Dia menjelaskan, tim Satgassus P3TPK juga melakukan pemeriksaan kepada dua produsen beras, hari ini. Kedua produsen itu diperiksa setelah meminta penjadwalan ulang dari panggilan kemarin (28/7/2025).

“Yang pertama dari PT Sentosa Utama Lestari sudah hadir. PT Subur Jaya Indotama, hadir,” ucap Anang.

Dijelaskan Anang, untuk produsen beras dari PT Wilmar hingga saat ini masih meminta penundaan. Selain itu, untuk perwakilan PT Belitang Raya Panen belum mengonfirmasi kepada Satgassus P3TPK alasan tidak memenuhi panggilan.

Lebih lanjut Anang mengemukakan, untuk produsen beras dari Food Station akan dilakukan pemeriksaan pada 1 Agustus 2025. Pemanggilan itu, kata dia, dalam rangka mengklarifikasi data yang sudah dimiliki Satgassus.

“Ini yang sedang didalami oleh tim penyelidik dari tim P3TPK, komponen-komponen apa saja. Nah, dari sini lah nanti kita. Supaya lebih jelas. Sampai nanti ke masyarakat seperti apa,” ungkap Anang.

Sebelumnya, Anang menjelaskan, pemeriksaan para produsen beras ini guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran subsidi beras. Dia pun belum bisa merinci para tahun berapa objek dugaan tindak pidana ini karena masih bersifat klarifikasi.

"Yang jelas kita pendalaman seputar khususnya Kejaksaan lebih kepada penyaluran subsidi. Ini kan ada dana yang keluar dari negara. Kita hanya memastikan dulu apakah subsidi-subsidi itu sudah sesuai," ungkap dia.

Diketahui, Satgassus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) memulai penyelidikan ketidaksesuaian mutu beras yang diproduksi enam perusahaan. Penyelidikan ini akan ditindaklanjuti dengan memanggil keenam produsen tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS BERAS OPLOSAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher