Menuju konten utama

Kejagung: Dugaan Korupsi PT Taspen Rugikan Negara Rp161 Miliar

Kejaksaan Agung mencatat potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi di PT Taspen sekitar Rp161,6 miliar.

Kejagung: Dugaan Korupsi PT Taspen Rugikan Negara Rp161 Miliar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

tirto.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017—2020.

"Surat perintah penyidikan yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 4 Januari 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dikutip dari Antara, Kamis (12/1/2022).

Leonard menjelaskan pada 17 Oktober 2017 PT Taspen AJT menempatkan dana investasi sebesar Rp150 miliar dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD) di PT Emco Asset Managemen selaku Manajer Investasi dengan underlying berupa medium term note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM).

Hal itu dilakukan meskipun sejak awal diketahui MTN PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) tidak mendapat peringkat (investment grade).

Dana tersebut oleh PT PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam prospectus, tetapi langsung didistribusikan ke grup perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga gagal bayar.

Selanjutnya, tanah jaminan dan jaminan tambahan MTN PT PRM seolah-olah dijual ke PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya.

"Penjualan tanah ini melalui skema investasi dengan cara PT Taspen Life berinvestasi pada beberapa reksa dana, kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu yang dananya mengalir ke kedua perusahaan tersebut untuk pembelian tanah jaminan dan jaminan tambahan," ujar Leonard.

Akibat perbuatan tersebut, kata Leonard, diduga telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp161,6 miliar.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa seorang saksi terkait dengan perkara tersebut pada hari Rabu (12/1/2022).

"Saksi yang diperiksa berinisial RS selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017—2020, diperiksa terkait dengan investasi MTN Prioritas Finance pada tahun 2017 oleh PT Taspen Life," kata Leonard.

Baca juga artikel terkait PT TASPEN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan