Menuju konten utama
Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Kejagung Dapat Izin Jokowi Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi

Anggota BPK Achsanul Qosasi menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik Kejagung.

Kejagung Dapat Izin Jokowi Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana memberikan keterangan kepada wartawan atas putusan MA terhadap kasasi Ferdy Sambo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/8/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo untuk memanggil Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi. Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan surat persetujuan presiden diterima penyidik kemarin, Selasa (31/10/2023).

“Sudah (disetujui presiden) kemarin,” kata Ketut saat dikonfirmasi, Rabu (1/11/2023).

Ketut menegaskan terkait jadwal pemeriksaan Achsanul Qosasi sendiri akan diatur tim penyidik dalam waktu dekat. Pemeriksaan ini pertama kalinya dilakukan kepada anggota BPK tersebut.

“Kayaknya sudah (dijadwalkan),” tutur Ketut.

Terkait dengan jadwal tersebut, reporter Tirto sudah berupaya menghubungi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah dan Direktur Penyidikan Kuntadi, tetapi belum direspons.

Dalam keterangan terpisah, Achsanul Qosasi menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik Kejagung. Ia memastikan BPK konsisten dalam membantu penegakan hukum.

“Terkait dengan beredarnya informasi bahwa saya akan dipanggil kejaksaan Agung untuk dimintai klarifikasi mengenai BTS Kominfo, saya siap hadir sesuai dengan prosedur,” kata Achsanul saat dikonfirmasi reporter Tirto, Rabu (1/11/2023).

Achsanul menegaskan BPK kerap membantu pengungkapan kasus hukum. Bahkan, dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo sendiri berawal dari temuan BPK.

Mengenai namanya yang terseret dalam kasus itu, Achsanul memaparkan bahwa pihak tersangka saja menyebut namanya. Ia hanya melakukan pemeriksaan dan audit sebagaimana jabatannya sebagai AKN III BPK RI.

“Audit sudah selesai dilakukan secara profesional dan akuntabel, dan kami bersama Penyidik Kejaksaan sudah melakukan expose di Kantor BPK,” ucap Achsanul.

Pemanggilan Achsanul Qosasi berkaitan dengan fakta persidangan dari kesaksian terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak. Dia menyebut ada percakapan bersama mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Ahmad Latief mengenai anggota BPK yang mengancam dengan membuka data.

Selain itu, pemeriksaan Achsanul Qosasi juga untuk menindaklanjuti penangkapan tersangka Sadikin yang menjadi kurir penyerahan uang Rp40 miliar kepada anggota BPK. Sebab, anggota BPK itu belum terungkap hingga saat ini.

Dalam perkara ini, terdapat lima tersangka yang sudah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan mantan Menkominfo Johnny G. Plate. Sementara itu, tersangka lainnya masih daam proses pemberkasan.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI BTS KOMINFO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Gilang Ramadhan