Menuju konten utama

Kejagung Belum akan Panggil Paksa Jurist Tan Staf Nadiem

Jurist Tan diduga berada di luar negeri sebelum status pencegahan diajukan penyidik Kejaksaan Agung.

Kejagung Belum akan Panggil Paksa Jurist Tan Staf Nadiem
Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Sutikno (kanan) didampingi Kepala Pusat penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/6/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar

tirto.id - Kejaksaan Agung mengungkap bahwa pemanggilan Jurist Tan tidak akan dilakukan secara paksa meskipun keberadannya diketahui di luar negeri. Jurist Tan merupakan salah satu Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, yang hingga kini belum pernah diperiksa penyidik Kejagung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkap bahwa Jurist Tan masih berstatus saksi, sehingga penjemputan paksa belum akan dilakukan. Meskipun dia sudah mangkir pada tiga kali pemanggilan penyidik.

“Masih dilakukan upaya-upaya pendekatan. Oleh karena kami saat ini melalui penyidik terus melakukan upaya melalui kuasa hukum supaya yang bersangkutan bisa memenuhi panggilan itu,” ujar Harli di Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025).

Dia menjelaskan, penyidik terus berkoordinasi dengan kuasa hukum Jurist Tan untuk penjadwalan ulang pemeriksaan. Sebab, pemeriksaan hanya bisa dilakukan secara langsung karena adanya beberapa dokumen akan dilakukan konfirmasi.

“Nah saat ini informasi dari penyidik bahwa masih terus melakukan langkah-langkah yang soft dengan melakukan pendekatan melalui kuasa hukumnya Karena memang pada waktu yang lalu kan kita menerima berbagai apa namanya Pemberitahuan untuk penundaan menghadiri surat panggilan itu dari kuasa hukum,” ucap Harli.

Diketahui, Jurist Tan diduga berada di luar negeri sebelum status pencegahan diajukan penyidik Kejaksaan Agung. Penyidik pun tengah mempertimbangkan langkah selanjutnya yang akan diambil untuk memeriksa dia.

"Iya sepertinya ya (dia sudah di luar negeri sebelum pengajuan cegah). Karena dari lalu lintas keluar masuk wilayah, negara, sepertinya yang bersangkutan sudah berada di luar," ungkap Harli.

Dijelaskan Harli, Jurist Tan sudah juga memberikan keterangan tertulis kepada penyidik mengenai alasan tidak memenuhi pemeriksaan tiga kali. Dia juga mengajukan pemeriksaan secara daring.

Harli mengaku, penyidik tidak bisa memeriksa Jurist Tan secara daring karena ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi secara langsung. Oleh karena itu, tim penyidik sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya.

"Iya ini sedang didiskusikan seperti apa diterapinnya ya, skemanya. Karena kan yang bersangkutan karanya membuat jawaban-jawaban tertulis, pernyataan tertulis terkait dengan perara ini. Tetapikan penyidik mau menggali lebih jauh soal itu," kata dia.

Baca juga artikel terkait KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto