Menuju konten utama

Kecewa UU KPK Direvisi, Mahasiswa Mendemo DPR sampai Malam

Mahasiswa menganggap revisi UU KPK hanya melemahkan lembaga antirasuah itu.

Kecewa UU KPK Direvisi, Mahasiswa Mendemo DPR sampai Malam
Sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus menggelar aksi di depan gerbang DPR/MPR terkait protes beberapa kebijakan kontroversial terkini pada Kamis (19/09/19). Tirto.id/Bhagavad Sambadha

tirto.id - Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus masih berdemonstrasi di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (19/9/2019) jelang magrib. Mereka protes lantaran pemerintah dan DPR dianggap melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena mengesahkan revisi Undang-Undang KPK.

Mereka juga menyatakan mosi tidak percaya kepada DPR.

"Hidup rakyat Indonesia! DPR hanya wakil rakyat. Jangan takut!" ujar seorang orator di atas mobil komando.

Berdasarkan pantauan reporter Tirto di lokasi, jumlah mereka kira-kira 800 orang. Ada yang berasal dari Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Trisakti, Universitas Paramadina, Universitas Dokter Hamka, Universitas Indraprasta PGRI‎, Universitas Kristen Indonesia, Universitas Nasional, Universitas Dokter Moestopo, dan Universitas Veteran Jakarta.

Beberapa demonstran membawa poster-poster protes seperti “#reformasidikuropsi”. Ada pula yang membawa bendera organisasi ekstra kampus seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

Ketika ada mobil pelat merah melintas di jalur demonstrasi, massa melemparinya dengan botol air mineral kosong. Orator lantas menginstruksikan mereka untuk menghentikan pelemparan.

“Jangan anarkis!” kata orator.

Dia lantas mengatakan massa akan demonstrasi sampai malam, hingga gerbang DPR/MPR dibuka. Sekitar pukul 18.00 lebih, mobil komando meninggalkan lokasi.

Sebagai informasi, batas waktu penyampaian pendapat di muka umum hanya sampai jam 18.00. Polisi masih bersiaga di sekitar lokasi demo.

Saat berita ini ditulis, beberapa perwakilan mahasiswa sedang bertemu perwakilan pemerintah dan DPR.

Aktivis antikorupsi, bahkan akademisi, sepakat menyimpulkan revisi UU KPK itu melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam revisi, misalnya, KPK tidak bisa lagi menyadap jika tidak diizinkan oleh Dewan Pengawas.

Karyawan KPK juga akan jadi pegawai negeri, memungkinkan mereka diintervensi terutama saat mengusut kasus di eksekutif.

Baca juga artikel terkait REVISI UU KPK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino