Menuju konten utama

Demo Penolakan UU KPK: Bawa Keranda Bertulis 'KPK' dan Tiga Tikus

Demo penolakan revisi UU KPK meluas hingga di Kota Semarang oleh aliansi mahasiswa yang membawa keranda dan tikus.

Demo Penolakan UU KPK: Bawa Keranda Bertulis 'KPK' dan Tiga Tikus
Aliansi Mahasiswa Semarang membawa keranda dan tikus saat demo penolakan revisi UU KPK di depan kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Selasa (17/9/2019). foto/Aliansi Mahasiswa Semarang

tirto.id - Puluhan mahasiswa lintas kampus yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Semarang Raya berdemo di depan kantor DPRD Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Selasa (17/9/2019).

Mereka membawa keranda tertulis 'KPK' dan ditaburi bunga. Di depannya terdapat tiga tikus dalam wadah plastik tertutup kawat.

Juru bicara pendemo, Frans Napitu mengatakan, keranda menyimbolkan kematian Komisi Pemberantasan Korupsi pascapengesahan RUU KPK jadi undang-undang. Kemudian, tikus yang dibawa diserahkan kepada perwakilan DPRD Jateng sebagai simbol DPR RI kini pro-koruptor.

"Kami tidak habis pikir pembahasan ini RUU KPK cepat sekali. Hari ini sudah disahkan. Kami menolak segala pelemahan KPK lewat revisi ini," katanya.

Mahasiswa ini juga mengeluarkan mosi tak percaya terhadap pimpinan KPK terpilih, karena rekam jejak yang bermasalah. Selain itu, Frans menilai Dewan Pengawas juga bagian dari pelemahan KPK secara kelembagaan.

"Kami mendukung segala bentuk tindakan yang diambil KPK saat ini guna menyelamatkan masa depan KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar dia.

UU KPK ini disahkan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, Selasa (17/9/2019) siang.

Sebelumnya, pembahasan RUU KPK telah diselesaikan, Senin (16/9/2019) malam. Terdapat tujuh poin revisi yang disepakati Badan Legislatif DPR RI dengan pemerintah yakni:

  1. Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen;
  2. Pembentukam Dewan Pengawas;
  3. Pelaksanaan penyadapan;
  4. Mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK;
  5. Koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya;
  6. Mekanisme penggeledahan dan penyitaan;
  7. Sistem kepegawaian KPK.

Baca juga artikel terkait REVISI UU KPK atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Hukum
Reporter: Zakki Amali
Penulis: Zakki Amali
Editor: Abdul Aziz