tirto.id - Rapat paripurna DPR hari ini, Selasa (17/9/2019), mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi undang-undang. Tujuh fraksi secara bulat menyetujuinya, sementara tiga fraksi lain memilih untuk memberikan catatan.
Rapat paripurna kali ini dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Fahri diketahui getol mengkritisi segala kebijakan dan kinerja KPK.
Rapat paripurna molor selama 1 jam dari jadwal yang seharusnya dimulai pukul 10.00. Sejak Fahri membuka rapat paripurna, tak banyak wakil rakyat yang duduk di ruang rapat paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen di Senayan.
Berdasarkan perhitungan daftar hadir yang dibacakan Fahri, ada 289 telah menandatangani daftar hadir, termasuk empat pimpinan. Artinya, 271 anggota absen saat Fahri membuka rapat paripurna kali ini.
Berdasarkan Peraturan DPR 1/2014 tentang Tata Tertib, jumlah anggota yang menandatangani daftar hadir kali ini sudah dinyatakan kuorum, karena telah lebih dari separuh jumlah total anggota DPR (560 anggota) dan lebih dari separuh jumlah total fraksi.
Namun, kenyataannya, berdasarkan hitung kepala (headcount) yang dilakukan reporter Tirto dan awak media lain, jumlah anggota DPR yang hadir jauh lebih sedikit daripada yang dibacakan Fahri.
Sampai pukul 11.20 atau saat sidang paripurna dibuka, hanya 80 anggota DPR yang hadir. Selang dua puluh menit kemudian, anggota yang hadir ke rapat paripurna kembali bertambah. Berdasarkan headcount sampai pukul 11.45, jumlah yang hadir di ruang rapat paripurna menjadi 91 orang.
Jumlah ini semakin bertambah tapi tak terlalu signifikan saat Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas (Gerindra) membacakan laporan atas pembahasan revisi UU KPK.
Saat itu, pukul 12.18, ada 102 anggota DPR yang hadir. Artinya, saat pengesahan revisi UU KPK, 183 anggota DPR lain yang meneken daftar hadir tak berada di ruangan.
Dipimpin Fahri Hamzah, revisi UU KPK yang pembahasannya super kilat ini telah disahkan oleh DPR periode 2014-2019, yang akan berakhir masa jabatannya pada akhir bulan ini.
"Apakah pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Fahri di ruang rapat paripurna DPR.
"Setuju," jawab anggota DPR serempak.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Widia Primastika