Menuju konten utama

Kebijakan Deregulasi Investasi Belum Berdampak Jangka Pendek

Kebijakan deregulasi investasi dalam paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah belum berdampak signifikan dalam jangka pendek. Sampai sekarang pun baru tiga aturan yang berhasil dituntaskan dalam paket kebijakan tersebut.

Kebijakan Deregulasi Investasi Belum Berdampak Jangka Pendek
Menko Perekonomian Darmin Nasution. Antara foto/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Pemerintah Joko Widodo menargetkan pertumbuhan ekonomi 2015 sebesar 5,2 persen. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah mengarahkan kebijakan deregulasi pada peningkatan peran sektor ekspor UMKM, industri baru sebagai new star, pariwisata dan jasa logistik serta menjaga daya beli masyarakat dalam paket Kebijakan Ekonomi.

Menteri Perekonomian Darmin Nasution mengatakan dengan keberadaan kelompok kerja (pokja) Pemantauan Pelaksana Paket Kebijakan Ekonomi yang dibentuk pemerintah selama ini mulai memberikan pengaruh, baik terhadap penuntasan beberapa regulasi yang belum selesai, evaluasi, publikasi maupun penyelesaian kasus.

"Tapi, dampak kebijakan deregulasi terhadap investasi dan kebangkitan industri belum terlihat dalam jangka pendek. Karena itu kebijakan harus dijalankan dengan konsisten dan berlanjut," kata Darmin saat memimpin rapat koordinasi perkembangan pelaksanaan efektivitas kebijakan deregulasi ekonomi, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Darmin menyebutkan bahwa pokja tersebut direspon baik oleh pelaku lapangan, walaupun belum semuanya selesai. Tapi kebijakan saat ini telah menunjukkan adanya perkembangan.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Thomas Lembong mengusulkan format evaluasi agenda kampanye dan diseminasi kebijakan deregulasi ekonomi. "Yang penting dalam mengkomunikasikan paket kebijakan, kita harus jujur. Tidak hanya menampilkan keberhasilan tapi juga tantangan termasuk jika ada kegagalan," kata Thomas.

Dari beberapa regulasi terkait paket kebijakan ekonomi yang sebelumnya belum tuntas, akhirnya baru selesai tiga aturan. Tiga aturan itu adalah Permen ATR/Ka BPN No 11/2016 tentang Penyelesaian kasus Pertanahan, Permentan No 29/2016 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, dan Permenaker No 20/2016 tentang Tata cara Pemberian sanksi Administratif.

Sedangkan enam peraturan turunan yang juga telah berstatus selesai berasal dari BKPM, Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN. Kementerian PUPR dan Kementerian Pertanian.

Selain itu, poin yang penting dalam pembahasan adalah ketimpangan jumlah industri dan jumlah investasi antara Jawa dan luar Jawa. Data Menkoperekonomian, Pulau Jawa masih mendominasi ekonomi dan tak terkecuali sektor industri di Indonesia.

Darmin mengungkapkan, perbandingan penyebaran jumlah industri (82,6 persen dan 17,4 persen) antara Jawa dan luar Jawa . Karena itu perlu intervensi pemerintah, salah satunya dengan cara fasilitasi pembangunan kawasan KEK dan investasi di luar Jawa.

Seperti diketahui, ada empat kelompok kerja yang dibentuk, diantaranya Pokja I tentang Kampanye dan Diseminasi Kebijakan, Pokja II tentang Percepatan dan Penuntas Regulasi, Pokja III tentang Evaluasi dan Analisa Dampak, dan Pokja IV tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus.

Baca juga artikel terkait EKONOMI atau tulisan lainnya dari Reja Hidayat

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Reja Hidayat
Penulis: Reja Hidayat
Editor: Agung DH