Menuju konten utama

Keadaan Gunung Bromo Sekarang yang Terbakar & Info Kerugiannya

Berita terkini keadaan Gunung Bromo sekarang, kebakaran gara-gara prewedding dan api meluas hingga kawasan Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Malang.

Keadaan Gunung Bromo Sekarang yang Terbakar & Info Kerugiannya
Api membakar hutan dan lahan (karhutla) kawasan Gunung Bromo terlihat di Pos Jemplang, Malang, Jawa Timur, Sabtu (9/9/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Mada/Spt.

tirto.id - Kebakaran Gunung Bromo akibat penggunaan flare atau suar dalam pemotretan prewedding sejak Rabu, 6 September 2023 telah menghanguskan sekira 274 hektar lahan. Berita terkini api masih membakar kawasan Gunung Bromo hingga Senin pagi, 11 September 2023.

Kebakaran mulanya terjadi di kawasan Bukit Teletubbies, namun saat ini sudah meluas hingga mencapai kawasan Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Malang.

Tim gabungan, belum berhasil memadamkan api yang telah melahap wilayah itu selama 6 hari terakhir, ada sejumlah kendala yang menjadi penyebabnya antara lain adalah medan curam dan terjal yang sulit dijangkau membuat pasokan air tersendat.

Selain itu, angin kencang juga membuat tim gabungan sulit untuk menjinakkan api, angin yang berhembus membuat api dengan cepat meluas.

Sejumlah upaya telah dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari ratusan orang untuk mengatasi masalah ini mulai dari pemadaman api, pembuatan ilaran api, hingga pendinginan.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memberikan informasi melalui akun Instagram pribadinya @khofifah.ip, dia mengatakan bahwa helikopter milik BNPB sudah turunkan pada Minggu, 10 September 2023 untuk melakukan water bombing.

Namun, Khofifah menyebut bahwa water bombing tidak bisa dilakukan secara maksimal akibat terkendala cuaca yang berkabut. Sehingga, pada Minggu hanya bisa mengucurkan 20 ribu liter air saja.

Seperti diberitakan sebelumnya, dari hasil penyidikan kepolisian, kebakaran itu terjadi akibat flare yang digunakan oleh enam orang pengunjung untuk melakukan pemotretan pranikah atau prewedding pada Rabu, 6 September 2023 sekira pukul 11.30 WIB.

Mereka menggunakan lima buah flare asap guna menghasilkan asap untuk keperluan efek fotografi yang direncanakan. Namun, alih-alih mengeluarkan asap, salah satu flare yang dinyalakan malah mengeluarkan percikan api dan meletus. Percikan api itu mengenai rumput kering, lalu, api dalam sekejap membakar padang savana.

“Memang benar bahwa kebakaran di Bukit Teletubbies karena salah satu dari lima flare asap meletus saat dinyalakan, sehingga mengeluarkan percikan api yang akhirnya membakar rumput kering di padang savana tersebut,” jelas Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana pada Kamis (8/9/2023) dikutip Antara News.

Atas kejadian itu, enam orang yang diduga menjadi pelaku kebakaran itu telah diamankan, pihak kepolisian telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, sementara lima orang lainnya masih berstatus saksi.

Namun, pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut mengenai detail penyebab kebakaran itu. Pihak kepolisian menyebut bahwa tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah selama proses penyidikan.

Kawasan Gunung Bromo Masih Ditutup Total

Melalui laman Instagram resminya, BBTN BTS menyampaikan pengumuman bahwa kawasan wisata Gunung Bromo ditutup total, tidak hanya itu akses jalan antara Malang-Lumajang-Malang juga ditutup. Penutupan berlangsung sampai waktu yang belum ditentukan.

“Selain diharuskan menutup seluruh kunjungan wisata, kebakaran kali ini juga diharuskan untuk menutup akses jalan antara Malang-Lumajang-Malang nih #sahabatmentaritengger,” tulis akun @bbtnbromotenggersemeru pada Minggu (10/9/2023).

“Dari pengumuman ini mimin pastikan juga untuk seluruh akses wisata baik ke Bromo maupun ke Ranu Regulo juga ditutup,” tulis akun @bbtnbromotenggersemeru.

Pengumuman itu secara rinci dijelaskan dalam Surat Nomor PG.09/T.8/BIDTEK/9/2023 tentang Penutupan Kawasan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Terdapat tiga poin yang disampaikan melalui surat pengumuman itu yang meliput:

1. Untuk kelancaran proses pemadaman dan memperhatikan keamanan pengunjung, maka seluruh akses menuju dan/atau melintas melalui Taman Nasional DITUTUP SECARA TOTAL.

Penutupan diberlakukan sejak Minggu tanggal 10 September 2023 mulai pukul 19.00 WIB sampai dengan batas waktu yang belum bisa ditentukan.

2. Penutupan akses diberlakukan untuk seluruh pintu masuk, yaitu Coban Trisula Kabupaten Malang, Wonokitri Kabupaten Pasuruan, Cemorolawang Kabupaten Probolinggo, dan Senduro Kabupaten Lumajang.

Akses hanya dibuka untuk masyarakat Desa Ranupani, Kabupaten Lumajang dan masyarakat Desa Ngadas, Kabupaten Malang. Bagi masyarakat yang akan melintasi jalur Malang- Lumajang-Malang melalui Poncokusumo dan Senduro dihimbau untuk mencari jalur alternatif lain.

3. Mengimbau kepada masyarakat, pengunjung, dan pelaku jasa wisata untuk menjaga Kawasan TN BTS dari kebakaran hutan dengan tidak menyalakan api dan sejenisnya antara lain petasan, kembang api, dan flare demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bersama serta melaporkan kepada petugas jika menemukan titik api di dalam Kawasan TN BTS.

Berapa Kerugian Kebakaran Bromo Akibat Flare Prewedding?

Kerugian dalam peristiwa ini belum bisa dipastikan, namun wilayah yang terbakar adalah lahan konservasi yang menjadi tempat tinggal flora dan fauna.

Selain itu, kebakaran Gunung Bromo yang menyebabkan penutupan sementara membuat warga di sekitar yang bergantung pada sektor pariwisata seperti penyedia jasa wisata dan berdagangan tidak bisa menjalankan bisnisnya.

Seperti diwartakan Antara News, kawasan Gunung Bromo merupakan salah satu destinasi wisata andalan Jawa timur. Berdasarkan data pada tahun 2022, tercatat sebanyak 318.919 wisatawan berkunjung yang terdiri dari 310.418 wisatawan lokal dan 8.501 wisatawan mancanegara,

Dari total kunjungan tersebut di sepanjag tahun 2022, Pendapatan Nasional Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp11,65 miliar.

Peraturan Menggunakan Flare di Bromo

Meski tidak disebutkan secara gamblang larangan menggunakan flare atau suar di Bromo, namun hal serupa diatur secara jelas.

Setidaknya ada satu larangan serupa yang telah diumumkan oleh pihak TNBTS untuk para pengunjung wisata Bromo yaitu larangan “membuat api unggun dan atau perapian di dalam kawasan yang dapat menimbulkan kebakaran hutan”.

Lebih lanjut, larangan menyalakan dan membawa flare di kawasan konservasi seperti di Gunung Bromo diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 33 ayat (3).

Regulasi itu menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.

Kemudian, pada ketentuan pidana pasal 40 ayat (4) menyatakan barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap kawasan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp50 juta.

Baca juga artikel terkait NEW URGENT atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Gaya hidup
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Nur Hidayah Perwitasari