tirto.id - Kebakaran di Bukit Teletubbies Gunung Bromo viral di media sosial, dalam video yang beredar terlihat padang savana dilalap api.
Dari hasil penyidikan kepolisian, kebakaran itu terjadi akibat flare yang digunakan oleh enam orang pengunjung untuk melakukan pemotretan pranikah atau prewedding pada Rabu, 6 September 2023 sekira pukul 11.30 WIB.
Mereka menggunakan lima buah flare asap guna menghasilkan asap untuk keperluan efek fotografi yang direncanakan. Namun, alih-alih mengeluarkan asap, salah satu flare yang dinyalakan malah mengeluarkan percikan api dan meletus.
Percikan api itu mengenai rumput kering, lalu, api dalam sekejap membakar padang savana. Hingga Kamis malam, 7 September 2023 api belum berhasil dipadamkan.
“Memang benar bahwa kebakaran di Bukit Teletubbies karena salah satu dari lima flare asap meletus saat dinyalakan, sehingga mengeluarkan percikan api yang akhirnya membakar rumput kering di padang savana tersebut,” jelas Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana pada Kamis (8/9/2023) dikutip Antara News.
Fakta Kebakaran Gunung Bromo
Kebakaran yang menghebohkan di Bukit Teletubbies kawasan Gunung Bromo memiliki sejumlah fakta yang penting untuk disimak, antara lain berikut ini.
1. Lahan seluas 50 hektar terbakar
Kebakaran yang bermula dari percikan api itu meluas hingga 50 hektar. Pihak kepolisian menjelaskan bahwa api menjalar luas sampai ke titik yang jalannya terjal dan sulit dilalui.Tim gabungan berusaha untuk memadamkan api dengan cepat namun angin kencang menjadi kendala sehingga api sulit dipadamkan dan dengan cepat meluas.
Kerugian dalam peristiwa ini belum bisa dipastikan, namun wilayah yang terbakar adalah lahan konservasi yang menjadi tempat tinggal flora dan fauna.
2. Wisata Gunung Bromo ditutup
Demi untuk kelancaran proses pemadaman dan keamanan pengunjung, wisata Gunung Bromo ditutup total mulai Rabu malam (6/9/2023) pukul 22.00 WIB.“Kegiatan wisata Gunung Bromo ditutup secara total mulai Rabu malam, 6 September 2023 pukul 22.00 WIB,” kata Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS, Septi Eka Wardhani dikutip Antara News.
Penutupan itu dilakukan sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan. Sehingga, Septi mengimbau kepada pengunjung yang sudah melakukan pembelian tiket untuk melakukan perubahan jadwal.
“Pengunjung bisa melakukan reschedule saat wisata Gunung Bromo kembali dibuka,” Katanya.
3. Enam orang diamankan: 1 tersangka, 5 saksi
Enam orang pengunjung yang diduga terlibat kebakaran diamankan, pihak kepolisian menetapkan satu orang tersangka yang merupakan penanggung jawab wedding orgaziner (WO) dari prewedding itu, sementara lima orang lainnya masih berstatus saksi.Tersangka adalah seorang pria berusia 41 tahun berinisial AWEW asal Kabupaten Lumajang, dia ditetapkan sebagai tersangka usai pihak kepolisian mengumpulkan dua barang bukti. Tidak hanya itu, tersangka juga ternyata tidak memiliki surat izin masuk kawasan konservasi atau Simaksi.
Penyidikan masih berlangsung, lima orang yang saat ini menjadi saksi tidak menutup kemungkinan akan naik statusnya menjadi tersangka apabila terungkap bukti-bukti lainnya.
Atas peristiwa itu, tersangka dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.
Regulasi itu menetapkan bahwa tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
4. Diduga terjadi pembiaran
Berdasarkan video yang beredar di sosial media, diduga kuat enam orang pengunjung yang melakukan prewedding itu melakukan pembiaran terhadap kebakaran.Dalam video yang beredar terlihat api sudah melahap lahan di lokasi tempat mereka melakukan pemotretan.
Namun, keenam orang itu, tampak tenang dan tidak melakukan tindakan untuk memadamkan api yang mulai menyala dan meluas.
5. Flare dilarang di kawasan konservasi
Menyalakan flare atau membawa flare di kawasan konservasi adalah suatu hal yang dilarang. Sebab, saat dinyalakan benda itu bisa mengganggu ekosistem flora dan fauna.Apabila masih ada yang nekad untuk membawa dan menyalakan, maka mereka bisa dijerat dengan menggunakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 33 ayat (3).
Regulasi itu menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
Kemudian, pada ketentuan pidana pasal 40 ayat (4) menyatakan barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap kawasan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp50 juta.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Nur Hidayah Perwitasari