Menuju konten utama

Kawasan Tanpa Rokok Jadi Raperda Prioritas DKI Jakarta 2020

Raperda KTR akan mengatur kawasan merokok pada area publik dan ruang terbuka.

Kawasan Tanpa Rokok Jadi Raperda Prioritas DKI Jakarta 2020
Ilustrasi dilarang merokok. FOTO/Istockkphoto

tirto.id - DPRD DKI Jakarta bakal membahas kembali Rancangan Peraturan Daerah (raperda) mengenai kawasan tanpa rokok (KTR) pada 2020. Raperda yang diusulkan Pemprov DKI, Fraksi Partai Golkar, PKS, dan PSI ini akan menjadi salah satu raperda prioritas.

Raperda KTR pernah diusulkan beberapa kali pada tahun lalu. Namun, bertepatan dengan musim pemilihan umum 2019 dan pergantian anggota DPRD periode 2014-2019, pembahasan Raperda ini tak sempat diselesaikan.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, Dedi Supriadi menjelaskan pertimbangan masuknya Raperda KTR karena aturan ini bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Perda sebelumnya sebenarnya sudah mengatur tentang pencegahan pencemaran udara. Tapi, memang tidak secara khusus mengatur tentang limbah B3 yang bisa dimasukkan di sini [Raperda KTR]," kata Dedi di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019) siang.

Dedi mengatakan pemerintah tak bisa melarang penggunaan rokok bagi masyarakat. Oleh karena itu, dalam Raperda tersebug akan mengatur bagaimana aktivitas merokok juga tidak menghilangkan hak masyarakat menghirup udara sehat.

Raperda KTR juga akan mengatur kawasan merokok pada area publik dan ruang terbuka. Hal itu bertujuan agar asap rokok tidak mencemari orang lain.

"Kami melihat masyarakat sangat menunggu [Raperda] ini. Kami juga yakin, teman-teman yang merokok juga memahami pentingnya aturan," kata Dedi.

Dalam Rapat Dengar Penndapat Umum (RDPU) Bapemperda, peneliti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Eva Rosita mendukung penuh Raperda KTR dibahas tahun depan.

Eva mengakui YLKI sudah mendorong Raperda tersebut sejak tahun 2010. Alasannya, mereka menyadari semakin banyak anak-anak yang mencoba merokok.

"Perokok anak pada tahun 2013 sebanyak 7,3 persen dan pada 2018 naik menjadi 9,1 persen. Perlu aturan khusus agar bisa ditegakkan agar anak-anak dan perokok pasif terlindungi," kata Eva.

Baca juga artikel terkait DPRD DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Gilang Ramadhan