tirto.id - Surat dengan kop Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan keterangan berbunyi “Kunjungan Istri Menteri UMKM Republik Indonesia” yang beredar luas di media sosial tampaknya merepotkan sang menteri, Maman Abdurrahman. Menteri UMKM itu jadi mesti melawat ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (4/7/2025) pekan lalu, untuk menjelaskan duduk perkara surat yang viral itu.
Surat bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 itu berisi permintaan kepada enam Kedutaan Besar RI (KBRI) serta satu Konsulat Jenderal RI (KJRI)untuk mendampingi Agustina Hastarini–istri Maman–yang melawat ke luar negeri dengan tajuk “misi budaya”. Surat itu pun dibubuhi tembusan kepada Menteri UMKM, Direktorat Eropa I dan Direktorat Eropa II, serta Kementerian Luar Negeri.
Maman mengakui bahwa istrinya memang melakukan perjalanan ke luar negeri dalam misi kebudayaan selama 14 hari. Dia menyebut hal itu dilakukan dalam rangka mendampingi putrinya yang mengikuti perlombaan yang rutin dilakukan sejumlah sekolah.
Dalam surat yang beredar itu, negara dan kota-kota yang akan disinggahi Agustina antara lain Pomorie dan Sofia (Bulgaria), Amsterdam (Belanda), Brussels (Belgia), Paris (Prancis), Lucerne (Swiss), Milan (Italia), dan Istanbul (Turki).
Maman mengeklaim bahwa keluarganya tak menggunakan dana APBN untuk perjalanan ke luar negeri tersebut. Dia pun berani menjamin bahwa uang yang dipakai adalah uang pribadi, termasuk untuk tiket, konsumsi, sewa kendaraan hingga hotel.
Lebih jauh, Maman juga mengklaim bahwa dirinya tak mengetahui perihal terbitnya surat permohonan tersebut. Dia menegaskan bahwa keberangkatan istrinya itu tak didampingi dan difasilitasi oleh pihak mana pun.
“Jadi, saya tidak pernah ada perintah dari saya. Tidak ada pernah disposisi dari saya. Tidak ada pernah apa pun arahan dari saya. Jadi, saya merasa tidak tahu-menahu mengenai dokumen tersebut,” terang Maman kepada awak media di KPK, Jumat pekan lalu.

Agustina juga buka suara memberikan klarifikasi terkait surat berkop Kementerian UMKM yang menyeret namanya. Lewat unggahan di akun Instagram pribadinya, Agustina menegaskan bahwa tidak tahu-menahu dan tidak pernah meminta Kementerian UMKM membuat surat permintaan pendampingan untuk urusan pribadinya. Dia menyatakan bahwa perjalan dengan anaknya tersebut dibiayai dengan uang pribadi dan tidak didampingi oleh pihak mana pun saat berada di luar negeri.
“.... Tidak ada pendampingan dari pihak lain selain rombongan sekolah putri saya dan juga guru guru pendamping serta beberapa orangtua murid ...” bunyi penggalan keterangan dari unggahan Agustina.
Polemik surat berkop Kementerian UMKM ini akhirnya dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran administratif yang dilakukan pejabat publik yang menggunakan fasilitas negara untuk keperluan pribadi dan keluarganya. Pasalnya, pejabat publik yang bertindak aji mumpung dan sewenang-wenang memanfaatkan fasilitas negara untuk keperluan di luar tugas tugasnya bukanlah hal baru di Indonesia.
Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII), Felia Primaresti, menilai bahwa memang ada dugaan terjadi malaadministrasi dalam kasus tersebut. Hal itu terjadi karena seorang menteri memanfaatkan fasilitas diplomatik negara untuk kepentingan keluarga dalam urusan yang bersifat pribadi.
Felia menilai bahwa jika terbukti benar, tindakan itu sudah melampaui batas kewajaran. Perlu ditegaskan, kata dia, status sebagai istri menteri tidak otomatis membuat seseorang berhak untuk menggunakan fasilitas negara. Perlu ditegaskan pula bahwa anggota keluarga pejabat bukan pejabat dan sebab itu tidak berhak menikmati privilese bagi pelaksana tugas negara.
“Ada potensi kuat terjadi malaadministrasi dan menurut saya hal ini sudah mengarah pada penyalahgunaan wewenang,” kata Felia kepada wartawan Tirto, Senin (7/7/2025).
Cermin Etika Pejabat Negara
Permintaan pendampingan KBRI atau KJRI untuk keluarga pejabat publik di luar negeri untuk urusan pribadi dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Apalagi, jika hal itu melibatkan penggunaan anggaran, sumber daya manusia, atau pengaruh institusi negara.
Pelanggaran itu perlu diproses jika terbukti tidak ada kepentingan negara atau tugas resmi yang dilaksanakan bersamaan pada lawatan itu. Bukan hanya penyalahgunaan wewenang, jika terbukti, hal ini juga menunjukkan masalah rendahnya etika dan profesionalisme pejabat negara yang bersangkutan.
“Fasilitas negara diberikan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan publik, bukan untuk menunjang kepentingan keluarga pejabat,” lanjut Felia.
Felia menjelaskan bahwa keluarga memang bisa menikmati fasilitas negara secara terbatas. Misalnya, pengamanan atau pendampingan pada kunjungan atau dinas resmi bersama pejabat terkait serta protokol dalam kunjungan kenegaraan.
Hal itu lazim terjadi untuk keluarga presiden atau menteri yang sedang menjalankan tugas negara dan dilakukan bersamaan dengan pejabat terkait, bukan dilakukan hanya oleh anggota keluarga.
“Dalam berbagai peraturan kepegawaian dan etika pemerintahan, termasuk UU ASN dan UU Administrasi Publik, jelas diatur asas-asas dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik. Bahwa penggunaan wewenang harus semata-mata untuk kepentingan publik, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Felia.
Mental aji mumpung dalam memanfaatkan jabatan atau kedekatan dengan kekuasaan demi keuntungan pribadi terus berulang karena sistem yang tidak transparan. Sebab lain adalah lemahnya pengawasan dan sanksi tegas. Hal seperti ini sudah terlalu lama dinormalisasi.
Banyak pejabat yang merasa kebal karena melihat praktik serupa tak pernah benar-benar dihukum. Ia hanya sekadar dikritik lewat media massa lalu dilupakan. Kultur patronase juga memperkuat keyakinan bahwa jabatan publik adalah privilese, bukan amanah dari rakyat.
Dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sudah ditegaskan bahwa badan dan/atau pejabat pemerintah dilarang menyalahgunakan wewenang. Larangan penyalahgunaan itu meliputi tindakan melampaui wewenang; mencampuradukkan wewenang; serta larangan bertindak sewenang-wenang.
Berdasarkan Pasal 20 UU Administrasi Pemerintahan, pengawasan dan penyelidikan terhadap dugaan kasus penyalahgunaan wewenang lebih dahulu ditangani Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Hasil pengawasan APIP bisa diteruskan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menilai ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang.
Sementara itu, Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengingatkan bahwa penyalahgunaan kop surat kementerian atau lembaga negara untuk urusan pribadi merupakan bentuk pelanggaran administratif. Meski tidak berimplikasi pidana, hal tersebut secara hukum berpotensi dijatuhi sanksi administratif. Hal itu dapat diberikan oleh pimpinan kementerian/lembaga atau yang lebih tinggi lagi, yakni Presiden RI.
“Dalam hukum itu tidak hanya sanksi pidana, juga bisa sanksi administratif. Nah, dalam konteks seperti ini [kasus Maman], kalaupun tidak ketemu pidananya, harusnya sanksi administratif untuk good governance dilaksanakan oleh atasan menteri yang dalam hal ini Presiden Prabowo,” ucap Bivitri kepada wartawan Tirto, Senin (7/7/2025).
Praktik Feodalistik
Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik untuk kepentingan pribadi dan keluarganya adalah praktik usang yang berbau feodal. Katebelece maupun surat resmi yang digunakan untuk menekan instansi lain atau pejabat dengan jabatan lebih rendah termasuk di dalamnya.
Ini merupakan bibit-bibit tindakan koruptif dan niretika yang dinormalisasi hingga saat ini dalam instansi pemerintahan.
Bivitri menambahkan bahwa praktik pejabat publik minta pendampingan KBRI/KJRI untuk kunjungan keluarganya di luar negeri sebetulnya sering terjadi. Sayangnya, hal tersebut tak banyak yang terungkap ke permukaan atau khalayak ramai.
Dia menceritakan, ketika dirinya berkunjung ke luar negeri, beberapa kali mendapati pegawai/staf dari perwakilan RI di luar negeri seolah menjadi ajudan atau pelayan dari keluarga pejabat negara yang tengah pelesiran.
Dia sendiri mengklaim mendapat beberapa keluhan dari kenalannya di kantor perwakilan RI di luar negeri yang gerah dengan sifat para pejabat demikian. Bivitri mengingatkan bahwa kop surat dengan logo instansi kementerian/lembaga tidak bisa sembarangan digunakan untuk kepentingan pribadi pejabat dan keluarganya, apalagi ketika melawat ke luar negeri.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri turut menegaskan bahwa fasilitas untuk istri pejabat atau pendamping perjalanan dinas hanya diperbolehkan jika merupakan bagian dari penugasan resmi, seperti melakukan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan atau tugas belajar di luar negeri untuk pendidikan formal.
“Mengapa mental aji mumpung seperti ini terus dipelihara? Karena budaya feodalisme tadi dan juga tidak pernah ada penegakan hukum yang jelas. Dimaafkan terus, penegakan hukumnya seperti apa? Penggunaan-penggunaan fasilitas itu kaitannya dengan sanksi administratif,” tutur Bivitri.
Dihubungi terpisah, Jubir Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Roy Sumirat, menjelaskan bahwa tugas perwakilan RI di luar negeri diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 150 Tahun 2024 tentang Kementerian Luar Negeri dan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan di Luar Negeri.
Pada prinsipnya, kata Roy, perwakilan RI di luar negeri–KBRI maupun KJRI–memiliki tugas dan fungsi melaksanakan hubungan diplomatik dan memperjuangkan kepentingan negara.
Sejalan dengan tugas dan fungsi tersebut, perwakilan Indonesia di luar negeri senantiasa harus siap memfasilitasi dan memberikan dukungan bagi kunjungan pejabat dalam rangka tugas resmi kedinasan atau kenegaraan. Hal ini untuk memastikan agar tugas-tugas tersebut dapat terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi bangsa dan negara Indonesia.
“Bentuk bantuan yang diberikan tentunya akan disesuaikan dengan kebutuhan kedinasan dan dalam koridor kewajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Roy kepada wartawan Tirto, Senin (7/7/2025).
Sebelumnya, dugaan penyalahgunaan wewenang juga sempat menyandung Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, imbas penggunaan kop surat resmi kementerian untuk mengundang kepala desa dan tokoh masyarakat menghadiri tasyakuran haul ibundanya pada 22 Oktober 2024 di Serang, Banten.
Selain itu, pada 2016 silam, sempat ramai pula surat dari Sekretariat Jenderal DPR terkait nota dinas berisi permohonan kepada KJRI New York menjemput putri Wakil Ketua DPR saat itu, Fadli Zon. Kala itu, KJRI New York diminta menjemput putri Fadli Zon dari bandara JFK menuju Queens.
Menurut pandangan peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, surat permintaan pendampingan istri Menteri UMKM dalam kunjungan ke luar negeri yang ditujukan kepada perwakilan RI di luar negeri berpotensi melanggar etik, administrasi, hingga pidana.
Menurut Zaenur, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Surat itu sekaligus mencerminkan mentalitas pejabat yang feodal dan tidak tahu batas antara kepentingan publik dan urusan pribadi.
Zaenur menambahkan, jika ada dana APBN yang digunakan oleh kementerian atau KBRI untuk memenuhi permintaan itu, maka ia masuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor. Sekalipun tidak ada anggaran negara yang terlibat, ia tetap harus diproses sebagai pelanggaran administrasi dan etik.
Oleh karena itu, Zaenur mendorong KPK menyelidiki penggunaan dana dalam kasus ini dan meminta Presiden Prabowo Subianto menertibkan para pembantunya agar tidak menyalahgunakan jabatan dan fasilitas publik.
"Ini pelanggaran etik karena gagal membedakan urusan privat dengan urusan dinas dan bisa menjadi pelanggaran pidana kalau ada anggaran pemerintah yang digunakan,” kata dia kepada wartawan Tirto, Senin (7/7/2025).
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































