tirto.id - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) mengimbau agar masyarakat melapor jika mengetahui ada praktik tindak pidana mafia tanah. Sementara Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menekankan pentingnya masyarakat menerapkan prinsip pencegahan agar terhindar dari mafia tanah.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan penindakan tegas segala bentuk mafia tanah yang merugikan masyarakat. Maka, Polda DIY akan melakukan penegakan hukum secara profesional dan transparan.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa jadi korban atau mengetahui praktik serupa untuk segera melapor ke kepolisian terdekat atau Polda DIY,” kata Verena melalui keterangan resminya, Senin (5/5/2025).
Verena membenarkan, selain kasus Mbah Tupon, Polda DIY menerima laporan kasus mafia tanah lain yang menimpa keluarga Bryan Manov Qrisna Huri. “Pada 30 April 2025 kami telah menerima laporan terkait dengan penipuan dan penggelapan di wilayah Kasihan, Bantul,” ujarnya.
Verena mengatakan, kini kasus tersebut sedang dipelajari oleh Polda DIY untuk selanjutnya akan lakukan pemeriksaan dan penyidikan.
Senada, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, pun mengaku menerima surat laporan dari korban mafia tanah selain Mbah Tupon. “Kami sudah memerintahkan bagian hukum untuk melakukan investigasi yang sama," ujarnya diwawancarai di Kompleks Parasamya Bantul, Senin (5/5/2025).
Halim bilang, Pemkab Bantul akan melakukan penelitian, klarifikasi, dan pendampingan. Perlakuan itu, kata dia, bukan hanya untuk kasus yang sedang jadi sorotan publik. Melainkan untuk semua kasus yang dilaporkan ke Pemkab Bantul.
“Apa lagi ini menyangkut hal besar mafia tanah yang korbannya sangat menderita,” kata dia.
Halim menambahkan, “Sehingga ini akan terus kami lakukan upaya advokasi ini agar masyarakat lebih berhati-hati dan mafia tanah di Kabupaten Bantul itu bisa diberantas.”
Halim bilang, jangan sampai ada mafia tanah di Bantul yang korbannya orang-orang kecil. Bahkan masuk kategori miskin. Sebab, kata dia, tanah menjadi satu-satunya harta warga malah dirampas oleh orang lain.
Halim pun mengatakan, Pemkab Bantul sifatnya memberikan advokasi. Sebab tidak mungkin melakukan eksekusi karena itu berada di ranah yudikatif.
Guna mencegah korban mafia tanah makin berjatuhan, Halim mewacanakan pembentukan satgas pemberantasan mafia tanah di Bantul yang terdiri dari beberapa unsur pemerintahan.
“Tetapi yang paling penting pencegahan. Dimulai pemahaman dan kehati-hatian masyarakat dalam melakukan transaksi apa pun," dia menegaskan.
Penulis: Siti Fatimah
Editor: Abdul Aziz
Masuk tirto.id


































