Menuju konten utama

Kasus Zaim Saidi & Catatan Kuasa Hukum soal Putusan Bebas Hakim

Kuasa hukum Zaim Saidi memberikan sejumlah catatan terkait putusan hakim yang menjatuhkan vonis bebas bagi kliennya.

Kasus Zaim Saidi & Catatan Kuasa Hukum soal Putusan Bebas Hakim
Ilustrasi koin Dinar Dirham. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Zaim Saidi, inisiator jaringan pasar muamalah, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok. Ia pernah terancam satu tahun penjara karena didakwakan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Zaim ditangkap pada Selasa (2/2/2021) malam, usai pasar muamalah di Depok viral beberapa waktu sebelumnya. Kuasa hukum Zaim, Doddy Kurnia Kosasih, menyatakan putusan hakim sangat tepat.

“Pertama, dalam putusan, terdapat pertimbangan bahwa Zaim tidak terbukti membuat benda semacam mata uang,” kata dia kepada reporter Tirto, Rabu (13/10/2021).

Pertimbangan kedua, pasar muamalah yang menggunakan dinar dan dirham berprinsip barter. Karena emas dan perak merupakan suatu komoditas. “Pertimbangan berikutnya, penggunaan dinar dan dirham sama saja dengan penggunaan kartu dan koin di pujasera atau permainan di mal,” kata Doddy.

Hakim juga mempertimbangkan bahwa perbuatan Zaim itu mengajak masyarakat membayar zakat sesuai sunah. Ini merupakan suatu ekspresi keagamaan yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Lantas terdapat kekeliruan pandangan ihwal dinar dan dirham sebagai mata uang negara asing. “Istilah dinar dan dirham (di perkara) ini merupakan satuan berat terhadap emas dan perak,” tutur Doddy.

Zaim mendapatkan koin dinar dan dirham ini melalui pemesanan di PT Aneka Tambang dan perusahaan bidang manufaktur cetak emas, perak dan perhiasan, PT Bukitmas Mulia Internusa. Semua pemesanan dilakukan secara resmi dan menggunakan kocek pribadinya. Bukan koin dinar dan dirham seperti yang ada di Irak atau Maroko dan dijadikan mata uang negara tersebut.

Untuk menghindari persepsi masyarakat soal ‘mata uang asing’, Zaim mengubah penyebutan koin dinar dan dirham. Misalnya, ia melabeli ‘1 emas untuk 1 koin dinar’, dan hal itu mengacu kepada ukuran berat.

Tujuan Pasar Muamalah

“Kenapa diadakan pasar muamalah? Untuk mengakomodasikan para penerima zakat yang mendapatkan koin dirham, sebagai bentuk pemberian zakat, nanti (koin) ditukar dengan kebutuhan pokok di pasar muamalah,” kata Doddy. Konsepnya sama seperti voucer kurban yang ditukarkan untuk menebus daging.

Bagi para penjual di pasar muamalah, tidak perlu membayar sewa tempat. Namun intinya adalah menghidupkan sunah, agar para penerima zakat bisa menukarkan dirham yang ia milikinya. “Transaksi di pasar tersebut, berdasarkan fakta persidangan, 90 persen menggunakan rupiah. Hanya 10 persen menggunakan dirham atau barter.”

Putusan kasus Zaim dapat dilihat di laman resmi PN Depok.

Baca juga artikel terkait PASAR MUAMALAH DEPOK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz