Menuju konten utama
Kasus RS Sumber Waras

Kasus Sumber Waras, Ahok Tantang Lakukan Pembuktian Terbalik

Terkait kasus Rumah Sakit Sumber Waras, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menantang untuk melakukan pembuktian terbalik. Pasalnya, Ahok beranggapan kasus Rumah Sakit Sumber Waras yang dikaitkan dengan dirinya adalah fitnah menjelang Pilkada 2017 mendatang.

Kasus Sumber Waras, Ahok Tantang Lakukan Pembuktian Terbalik
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selasa, (12/3). Ahok diperiksa KPK terkait kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Tirto/TF Subarkah.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menantang akan melakukan pembuktian terbalik terkait kasus Rumah Sakit Sumber Waras yang selalu dikaitkan dengan dirinya menjelang pencalonannya sebagai orang nomor satu di DKI pada pilkada 2017 mendatang.

“Saya sudah berani tantang untuk melakukan pembuktian terbalik seluruh pejabat baru benar dan ada undang-undangnya,” kata Gubernur DKI Jakarta yang akrab disapa Ahok di Jakarta, Senin (30/5/2016).

Menurut Ahok, terkait kasus Rumah Sakit Sumber Waras yang dikaitkan dengan dirinya adalah fitnah menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017.

“Jangan asal ngomong deh kita ada PPATK, bukti aliran dana seluruh pejabat ,gaya hidupnya, mobilnya, rumahnya, kita buka aja dan jangan fitnah-fitnah,” ujarnya.

Sebelumnya, Ahok mengatakan desain bangunan Rumah Sakit Sumber Waras sudah ada. “Tinggal bangun aja, mau pakai kewajiban pengembang atau gunakan APBD. Tapi kalau menggunakan APBD tidak mungkin karena pembangunannya 2,5 tahun tidak boleh menggunakan tahun jamak,” ujarnya.

Ahok mengatakan, karena masa jabatannya sebagai Gubernur DKI berakhir pada Oktober 2017, maka pembangunan rumah sakit itu tidak boleh menggunakan anggaran tahun jamak.

“Kita cari swasta karena bangunannya mahal hampir Rp1 triliun ada 1.000 ranjang dan apartemennya di lahan 3,6 hektare,” kata dia.

Ahok menegaskan, status lahan RS Sumber Waras yang saat ini ramai diributkan adalah tidak bermasalah karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menyatakan lahan ini sah.

“Tidak ada masalah. Yang menentukan BPN, kalau mau beli tanah sah atau enggak. Kalau tidak terima sahnya silakan bisa gugat ke pengadilan kalau 40 hari tidak ada bukti dianggap tidak ada,” kata dia. (ANT)

Baca juga artikel terkait RS SUMBER WARAS

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz