KPK masih mendalami keterangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait pembelian pembelian lahan RS Sumber Waras seluas 3,64 hektare apakah ada kesalahan fatal atau tidak. Sebab, menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pembelian tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara.