Menuju konten utama

Agus Rahardjo: KPK-BPK Perlu Bahas Sumber Waras Bersama

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan Pemprov DKI Jakarta dan BPK perlu duduk bersama membahas masalah terkait RS Sumber Waras.

Agus Rahardjo: KPK-BPK Perlu Bahas Sumber Waras Bersama
Ketua KPK Agus Rahardjo. Antara Foto/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan Pemprov DKI Jakarta dan BPK perlu duduk bersama membahas masalah terkait RS Sumber Waras.

"Mungkin lebih baik Pemprov DKI membicarakan kembali dengan BPK, duduk bareng," kata Agus Rahardjo usai buka puasa bersama di kediaman Ketua DPD Irman Gusman di Kuningan Jakarta, Rabu.

Ia menyebutkan bisa saja KPK ikut dalam pembahasan masalah itu.

Agus menyebutkan BPK kemungkinan melihat penyimpangan dalam kasus itu merupakan penyimpangan agregasi.

"Saya tidak tahu yang terbaik bagaimana karena memang rekomendasi dari pemeriksaan itu sulit dilaksanakan. Barang sudah dibeli dan sekarang mungkin harganya juga sudah berbeda," katanya.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan tidak akan mengikuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras.

Isi rekomendasi tersebut, yaitu Pemprov DKI Jakarta wajib mengembalikan kelebihan bayar Rp191 miliar. "Itu kan administrasi saja. Kalau enggak ada kerugian negara, mau dikembalikan gimana coba?" ujarnya, Selasa (21/6)

Menurut dia, pembelian lahan RS Sumber Waras sudah selesai dan final sehingga tidak mungkin Pemprov DKI meminta pemilik RS Sumber Waras untuk mengembalikan uang pembelian. "Rekomendasi kembalikan sama saja batalkan pembelian tuh barang. Itu udah final dan tunai. Apa bisa dibalikin?" katanya.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprov DKI 2014, BPK menyebutkan bahwa pembelian 3,6 hektare lahan RS Sumber Waras pada anggaran pendapatan belanja daerah perubahan (APBD-P) 2014 berpotensi merugikan negara.

Setelah diaudit BPK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas meminta dilakukan audit investigatif atas laporan tersebut. Dari hasil audit investigatif, KPK melakukan penyelidikan dan ujungnya mengatakan bahwa Pemprov DKI tidak melakukan tindakan melawan hukum.

Namun, Ketua BPK Harry Azhar Aziz mengungkapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp191 miliar terkait pembelian lahan RS Sumber Waras.

Reklamasi Pantai

Sementara itu mengenai kasus reklamasi pantai Jakarta, Agus Rahardjo mengatakan pihaknya masih terus melakukan penelitian, penyelidikan untuk mencari fakta dan data.

"Itu kan awalnya penyuapan kemudian ada indikasi, kami belum bisa bilang mau ke mana karena kita masih mencari data," kata Agus Rahardjo.

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Rima Suliastini