Menuju konten utama

KPK Pantau Pemulihan Aset Eks RS Sumber Waras Senilai Rp1,4 T

Lahan RS Sumber Waras yang sempat bermasalah tersebut akan digunakan untuk membantu memenuhi pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

KPK Pantau Pemulihan Aset Eks RS Sumber Waras Senilai Rp1,4 T
KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II, bersama Pemprov Jakarta meninjau langsung lahan eks RS Sumber Waras, Jakarta Barat, Jumat (24/10/2025). tirto.id/ Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau langsung rencana pemulihan aset lahan eks RS Sumber Waras oleh Pemprov Jakarta, seluas 3,6 hektar senilai Rp1,4 triliun. Lahan yang sempat bermasalah tersebut akan digunakan untuk membantu memenuhi pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Untuk melakukan pemantauan langsung, KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II, bersama Pemprov Jakarta turun langsung ke lapangan untuk melakukan peninjauan, Jumat (24/10/2025).

Peninjauan ini bagian dari tindak lanjut pertemuan antara Gubernur Jakarta, Pramono Anung dan Pimpinan KPK, Kamis (16/10/2025), yang membahas soal pemanfaatan lahan untuk membangun Rumah Sakit Tipe A bertaraf internasional.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah II KPK, Dwi Aprillia Linda Astuti, mengungkapkan pentingnya percepatan langkah pengamanan dan pemanfaatan aset bernilai mencapai Rp1,4 triliun agar tidak lagi terbengkalai.

Dia menilai pemulihan aset publik semacam ini bukan hanya soal pengelolaan keuangan daerah, tetapi bentuk nyata upaya menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat melalui pelayanan kesehatan yang lebih optimal.

Linda juga menekankan pengelolaan aset daerah seharusnya tidak berhenti pada aspek administratif semata. Pemprov Jakarta harus memperkuat aspek teknis dan koordinasi lintas sektor. Langkah ini dipandang penting untuk memastikan setiap proses pemanfaatan aset publik berjalan sesuai ketentuan hukum, serta mencerminkan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik.

Ia mengatakan upaya yang dilakukan Korsup KPK ke Pemprov DKI Jakarta bukan sekadar kegiatan pemantauan, melainkan bagian dari strategi nasional mempercepat pembangunan fasilitas publik yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

"Dengan demikian, pemulihan aset harus dilihat sebagai upaya memperkuat integritas tata kelola dan memastikan aset daerah kembali memberikan nilai manfaat," kata Linda dikutip melalui siaran pers KPK, Rabu (29/10/2025).

Sebagai langkah awal, kata dia, Pemprov Jakarta harus segera menyusun perencanaan seperti rencana induk pembangunan rumah sakit, zonasi lahan, dan persiapan akses infrastruktur pendukung. Linda menyebut salah satu tantangan yang harus dihadapi adalah keterbatasan akses jalan menuju lokasi lahan yang belum memadai.

"Saat ini akses pembukaan jalan yang ada belum memadai untuk mendukung operasional rumah sakit, sebagai pelayanan kesehatan top referral hospital. Untuk itu, dalam memastikan pemanfaatan aset publik berjalan efektif, Pemprov DKI Jakarta perlu berkoordinasi dengan lintas sektor terkait penataan akses jalan menuju lahan eks RS Sumber Waras," katanya.

Linda menegaskan seluruh tahapan dari perencanaan hingga eksekusi harus dilakukan dengan menjunjung transparansi dan akuntabilitas. Mengingat, adanya permasalahan hukum yang pernah dialami terkait pengadaan lahan RS Sumber Waras ini. Dia berharap transparansi dilakukan tidak terkecuali pada pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ) termasuk pengamanan aset, sehingga pelaksanaan pencegahan korupsi terus berjalan berkesinambungan.

eks RS Sumber Waras

KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II, bersama Pemprov Jakarta meninjau langsung lahan eks RS Sumber Waras, Jakarta Barat, Jumat (24/10/2025). tirto.id/Auliya Umayna

Sementara itu, Inspektur Pembantu III Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Puji Wahyudi Ode, mengapresiasi pendampingan KPK. Menurutnya, sinergi ini menjadi penguat Pemprov DKI dalam mengoptimalkan tata kelola aset daerah, terutama pemulihan dan pemanfaatannya untuk kepentingan publik.

"Keterlibatan KPK dalam proses ini bukan hanya memberikan kejelasan arah kebijakan, tetapi juga memastikan seluruh langkah administratif dan teknis pembangunan berjalan sesuai prinsip integritas dan akuntabilitas. Inspektorat DKI Jakarta juga dapat memperkuat fungsi pengawasan internal agar seluruh tahapan pembangunan selaras dengan rencana pembangunan daerah," kata Puji.

Lebih lanjut, kata Puji, rencana pembangunan RS Tipe A di lahan eks Sumber Waras diharapkan menjadi momentum penting guna menunjukkan integritas birokrasi dapat berjalan seiring percepatan pembangunan publik.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov Jakarta senilai Rp800 miliar, telah dihentikan sejak 2023 lalu, karena pengadaannya pada 2014 dinilai telah sesuai dengan prosedur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyelidikan itu juga dihentikan karena tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama