Menuju konten utama

KPK: RS Sumber Waras Tidak Melawan Hukum

KPK akan mengadakan pertemuan dengan BPK terkait dengan kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Ketua KPK Agus Rahardjo merasa perlu mengadakan pertemuan tersebut karena berdasarkan hasil penyelidikannya, pihaknya menilai jika pembelian lahan itu tidak menyalahi aturan hukum.

KPK: RS Sumber Waras Tidak Melawan Hukum
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Antara Foto/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan tidak menemukan perbuatan yang melanggar hukum dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras.

"Jadi penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya," ujar Agus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Jakarta pada Selasa (14/6/2016).

Atas dasar itu, Agus berencana mengadakan pertemuan dengan BPK untuk membahas tentang kelangsungan kasus ini. Rencananya, pertemuan itu akan dilangsungkan dalam dua pekan ke depan sebelum Lebaran.

"Karena itu jalan satu-satunya, kita lebih baik mengundang BPK untuk bertemu dengan penyidik kami. Dari situ berarti kan sudah selesai, perbuatan melawan hukumnya selesai," jelas Agus.

Agus mengatakan jika kesimpulannya itu berasal dari penelusuran penyelidik KPK, karena sebelumnya, 12 April, Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama sudah memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan terkait hal ini.

"Kalau sudah (tingkat) penyidikan, KPK tidak boleh memberhentikan, ini kan masih di penyelidikan. Karena mereka (penyelidik) tidak menemukan, jadi itu bukan suara pimpinan lho, itu suara dari bawah," tambah Agus.

Agus juga mengatakan jika selisih harga pembelian tanah memang ada, tapi tidak sebanyak yang selama ini digembar-gemborkan, hal ini berbeda dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Dalam LHP atas Laporan Keuangan DKI Jakarta 2014, pembelian tanah itu berindikasi merugikan keuangan daerah hingga Rp191,3 miliar karena harga pembelian pemprov DKI terlalu mahal.

"Ternyata dari pendapat banyak ahli, ada selisih tapi tidak sebesar itu. Banyak ahli ada yang berpendapat di mana-mana harga NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah harga yang bagus. Oleh karena itu jalan satu-satunya kita ketemukan antara penyidik kita dan BPK," jelas Agus.

BPK mengacu pada harga pembelian PT Ciputra Karya Utama (CKU) kepada Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) pada 2013 yang sebesar Rp564,3 miliar.

CKU kemudian membatalkan pembelian lahan itu karena peruntukan tanah tidak bisa diubah untuk kepentingan komersial.

Dalam LHP, antara lain BPK merekomendasikan agar Pemprov DKI menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) selama 10 tahun sejak 1994-2014 senilai lebih dari Rp3 miliar.

BPK juga merekomendasikan Ahok agar memberikan sanksi kepada Tim Pembelian Tanah yang dinilai tidak cermat dan tidak teliti memeriksa lokasi tanah berdasarkan Zona Nilai Tanah.

Ahok menilai Pemprov DKI Jakarta membeli lahan di Jalan Kyai Tapa 1 Grogol Jakarta Barat itu karena NJOP pada 2014 adalah sebesar Rp20,7 juta per meter persegi, sehingga Pemprov DKI Jakarta diuntungkan karena pemilik lahan menjual dengan harga NJOP sehingga total harganya Rp755,6 miliar sedangkan pada harga pasar, nilainya lebih tinggi.

Sampai saat ini laporan korupsi RS Sumber Waras masih dalam tahap penyelidikan dengan memanggil lebih dari 33 orang untuk dilakukan permintaan keterangan.

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara