Menuju konten utama

BPK Tegaskan Pembelian Lahan RS Sumber Waras Rugikan Negara

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan pengadaan lahan untuk Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta ada penyimpangan yang berpotensi merugikan negara senilai Rp191,33 miliar. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif yang dilakukan BPK pada Agustus 2015 lalu.

BPK Tegaskan Pembelian Lahan RS Sumber Waras Rugikan Negara
Gedung badan pemeriksa keuangan (bpk). tirto/andrey gromico

tirto.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan pengadaan lahan untuk Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta ada penyimpangan yang berpotensi merugikan negara senilai Rp191,33 miliar. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif yang dilakukan BPK pada Agustus 2015 lalu.

"Dari hasil pemeriksaan, clear (jelas), BPK menemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Kepala Direktorat Utama Perencanaan Evaluasi dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK Bakhtiar Arif pada jumpa pers di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Rabu (13/4/2016).

Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah (LKP) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014, BPK menemukan pengadaan tanah RS Sumber Waras tidak melalui proses memadai sehingga berindikasi merugikan daerah senilai Rp191,33 miliar.

Dari temuan itu, BPK kemudian memberi rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta untuk membatalkan pembelian tanah RS Sumber Waras seluas 36.410 m2 dengan pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW). Jika Pemrov DKI tidak bisa membatalkan pembelian itu, BPK menyarankan Gubernur untuk memulihkan indikasi kerugian daerah minimal senilai Rp191,33 miliar atas selisih harga tanah dengan PT Ciputra Karya Unggul (CKU).

Bakhtiar mengaku pihaknya hanya fokus kepada penyelamatan atau pemulihan keuangan negara.

Bakhtiar juga menyebut BPK telah menggelar pemeriksaan investigatif untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan LPK Provinsi DKI Jakarta dan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai surat KPK tanggal 6 Agustus 2015 kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan investigatif pengadaan tanah RS Sumber Waras.

"BPK telah melaksanakan pemeriksaan investigatif pengadaan tanah RS Sumber Waras selama empat bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan standar pemeriksaan keuangan negara. BPK telah menyerahkan hasil pemeriksaan investigatif tersebut kepada KPK pada 7 Desember 2015," ujar Bakhtiar.

Sebelumnya pada Selasa (12/4/2016) usai memenuhi panggilan KPK, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membantah LHP BPK yang menilai pembelian lahan RS Sumber Waras berindikasi merugikan keuangan daerah senilai Rp191,3 miliar. Ia mengatakan pembelian lahan itu terang dan tunai.

“Pembelian tanah itu adalah terang dan tunai. Kalau dibalikkan harus jual balik, kalau jual balik, mau tidak Sumber Waras membeli (dengan) harga baru? Kalau pakai harga lama (artinya) kerugian negara, itu saja,” kata Ahok di gedung KPK Jakarta, Selasa (12/4/2016) malam.

Menurut Ahok, penentu NJOP Sumber Waras adalah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menyebutkan harga lahan itu mengikuti NJOP Jalan Kyai Tapa.

“Dia tanya juga (NJOP), penjelasannya itu kan dihitung dari tim teknik, kami hanya tanda tangan penetapan, jadi tidak ada hubungan,” ungkap Ahok.

Hal ini berbeda dengan penilaian BPK yang menyebutkan basis pembelian adalah NJOP memakai Jalan Tomang Utara (sebagai lahan baru yang dibeli pemerintah provinsi DKI Jakarta) yaitu Rp7 juta per meter persegi, bukan Jalan Kyai Tapa sebesar Rp20 juta yang menjadi lokasi RS Sumber Waras saat ini.

(ANT)

Baca juga artikel terkait AHOK atau tulisan lainnya

Reporter: Agung DH