Menuju konten utama

KPK: Kasus Sumber Waras Tidak Dihentikan

KPK tengah melakukan pendalaman untuk mendapatkan bukti-bukti tambahan agar kasus Sumber Waras bisa ditindaklanjuti.

KPK: Kasus Sumber Waras Tidak Dihentikan
Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Sumber Waras tetap berjalan. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Selasa (12/9/2017).

"Perlu kami sampaikan kasus Sumber Waras itu tidak dihentikan, tapi saat ini dalam proses pendalaman," kata Alexander Marwata di DPR, Selasa (12/9).

Alexander mengatakan, pendalaman itu dilakukan untuk mendapatkan bukti-bukti tambahan agar kasus Sumber Waras bisa ditindaklanjuti ke proses selanjutnya. "Kami menggunakan penilai independen dalam kasus Sumber Waras," kata Alexander.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan bahwa penanganan kasus Sumber Waras pertama kali berada di bawah pimpinan mantan Ketua KPK Abraham Samad. Namun kasus itu telah dilimpahkan ke pimpinan Agus Rahardjo.

Ia menjelaskan, kasus itu bermula dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta yang menyampaikan ke Pimpinan KPK saat itu, Abraham Samad. Pimpinan KPK lantas meminta BPK melakukan audit investigasi.

"Kasus ini ada laporan yang dari BPK DKI Jakarta dan akhirnya disampaikan pimpinan saat itu bukan kami. Pimpinan meminta BPK melakukan audit investigasi," kata Laode di DPR, Selasa (12/9).

Hasil audit tersebut kemudian ditindaklanjuti ke bagian penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan. Menurut Laode, KPK juga sudah mengadakan tiga kali gelar perkara dalam kasus ini.

Dalam gelar perkara itu, kata Laode, penyidik dan penuntut KPK mengaku tak yakin dengan beberapa hal, salah satunya terkait dengan adanya perbuatan melawan hukum.

"Penyidik dan penuntut katakan kepada kami tidak yakin dengan beberapa hal. Salah satunya adalah perbuatan melawan hukum dari kasus ini belum terlalu kelihatan. Tim Penyidik dan Penuntut meminta tim penyelidik melakukan pengembangan," kata Laode.

Laode juga menyatakan bahwa KPK mempertimbangkan kemungkinan adanya unsur “memperkaya diri sendiri” dalam penentuan kasus, termasuk dalam kasus Sumber Waras.

"Setelah kami lihat belum yakinnya penyidik atau penuntut umum. Kalau nanti, ada bukti tambahan yang mendukung untuk bisa dinaikkan menjadi penyidikan, maka pasti akan dilanjutkan," kata Laode.

Kasus Sumber Waras disinggung dalam RDP oleh Ketua Komisi III Bambang Soesatyo. Ia menyebut KPK pilih kasih dalam memutuskan menindaklanjuti kasus.

Padahal, menurut Bambang, banyak sekali tokoh masyarakat yang mengadukan kasus ini dengan disertai bukti-bukti ke KPK. "Mereka itu bukan tokoh sembarangan," kata Bambang, di DPR, (12/9).

Perlu diketahui, kasus Sumber Waras muncul saat Basuki Tjahaja Purnama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai pembelian tanah yang dilakukan Pemprov DKI terlalu mahal dan berindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp191,3 miliar. Namun di sisi lain, Pemprov DKI yakin tidak ada kesalahan dalam pembelian lahan tersebut.

Baca:

Baca juga artikel terkait RS SUMBER WARAS atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto