tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras.
"(Saya bawa dokumen) persis seperti yang kita bawa untuk BPK, BPK ya semua, semua yang kita pernah bawa ke BPK kan BPK sudah pernah melakukan audit investigasi itu saja," kata Ahok saat tiba di gedung KPK Jakarta, Selasa (12/4/2016) pukul 09.05 WIB.
Ini adalah pertama kalinya Ahok dimintai keterangan dalam kasus RS Sumber Waras. "Ya nanti kita lihat dia mau tanya apa saja," tambah Ahok.
Ahok meyakini bila data yang ia miliki benar dibanding dengan laporan hasil pemeriksaan BPK. "KPK sudah pernah audit investigasi ya kan? Sekarang saya pengen tahu KPK mau nanya apa orang jelas BPK-nya ngaco begitu kok," ungkap Ahok sambil masuk ke ruang tunggu saksi.
Untuk diketahui, kesimpulan sementara KPK terhadap pembelian lahan RS Sumber Waras seluas 3,64 hektare itu berbeda dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan DKI Jakarta 2014. Pada laporan itu disebutkan, BPK menilai pembelian tanah yang dilakukan Pemprov DKI terlalu mahal dan berindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp191,3 miliar.
Dasar penilaian BPK mengacu pada harga pembelian yang dilakukan PT Ciputra Karya Utama (CKU) kepada Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) pada 2013 yakni sebesar Rp564,3 miliar. Belakangan, CKU membatalkan pembelian lahan itu karena tanah yang dibeli tidak bisa diperuntukkan untuk kepentingan komersial.
Namun Ahok menilai bahwa pemprov DKI Jakarta membeli lahan di Jalan Kyai Tapa 1 Grogol Jakarta Barat itu sudah tepat. Alasannya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada 2014 sudah mencapai Rp20,7 juta per meter persegi, sehingga pemprov DKI Jakarta diuntungkan karena pemilik lahan menjual dengan harga NJOP sehingga total harganya Rp755,6 miliar sedangkan pada harga pasar, nilainya lebih tinggi.
Meski demikian, BPK tetap merekomendasikan agar pemprov menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) selama 10 tahun sejak 1994-2014 senilai lebih dari Rp3 miliar.
Selain itu, BPK juga merekomendasikan Basuki agar memberikan sanksi kepada Tim Pembelian Tanah yang dinilai tidak cermat dan tidak teliti memeriksa lokasi tanah berdasarkan Zona Nilai Tanah.
Sampai saat ini laporan korupsi RS Sumber Waras masih dalam tahap penyelidikan dengan memanggil lebih dari 33 orang untuk dilakukan permintaan keterangan.
(ANT)