Menuju konten utama

Sandi: Sumber Waras Tak Mau Kembalikan Uang Pembelian Lahan

Menurut Sandi, Sumber Waras masih bersikukuh mengaku tidak ada kerugian negara dalam proses jual beli sebagian dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu.

Sandi: Sumber Waras Tak Mau Kembalikan Uang Pembelian Lahan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku telah menemui pihak RS Sumber Waras terkait pembelian lahan yang disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merugikan negara. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan apapun baik dari pihak Pemprov maupun Sumber Waras.

Sandi mengatakan, pihak Sumber Waras masih bersikukuh mengaku tidak ada kerugian negara dalam proses jual beli sebagian dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut. Mereka juga tak ingin mengembalikan uang sebesar Rp191 miliar yang diindikasikan BPK sebagai kerugian negara dari total pembelian lahan senilai Rp775 miliar.

"Mereka menyampaikan posisinya jelas bahwa sekarang mereka tidak berkewajiban mengembalikan Rp191 miliar, jadi masing-masing sekarang lagi mencoba melihat dari segi temuan BPK itu seperti apa," ujar Sandi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2017).

Selain itu, Sandi pun menyebut bahwa Pemprov juga masih bersikap bahwa uang Rp191 miliar tersebut harus dikembalikan sesuai dengan saran dari BPK. Menurutnya, hal itu menjadi "golden ticket" bagi Pemprov untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Hasil Laporkan Pemeriksaan BPK tahun depan.

"Kami sampaikan, kami harus menindaklanjuti opsi yang sangat jelas dari BPK. Satu, adalah membatalkan kedua menagih selisih," kata dia. "Kami sih jelas bahwa kalau tidak bisa dikembalikan (selisihnya) tentunya adalah pembatalan. Dan pembatalan itu tentunya harus kita pastikan recovery daripada aset tersebut."

Kendati demikian, mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia itu belum mau berspekulasi apakah persoalan pembelian lahan tersebut akan dibawa ke pengadilan atau tidak. Sebab, kata dia, Pemprov masih mengedepankan cara-cara kekeluargaan untuk bisa mendapatkan kembali kelebihan uang pembelian dan meraih Opini WTP BPK.

"Tapi kalau memang tidak dimungkinkan, karena kedua pihak tentunya memiliki posisi yang berbeda, saya enggak mau langsung spekulasi ini ke pengadilan," ujarnya.

"Nah ini teman-teman dari Sumber Waras ingin konsultasi dan kami juga akan berkonsultasi dengan Pak Gubernur," sambung Sandi.

Untuk diketahui, pada awal 2016, BPK mendapat temuan pengadaan tanah RS Sumber Waras yang dinilai tidak melewati proses pengadaan memadai dan diindikasikan merugikan negara hingga Rp191 miliar.

Menurut BPK, sebagian lahan RS Sumber Waras seluas 3,6 hektar yang dibeli Pemprov DKI tidak memenuhi syarat yang dikeluarkan Dinas Kesehatan DKI. Selain itu, lahan tersebut tidak siap bangun karena tergolong daerah banjir dan tidak ada jalan besar.

BPK juga menyebut bahwa nilai jual obyek pajak (NJOP) dari lahan yang dibeli Pemprov DKI seharusnya bukan Rp20 juta per meter, melainkan sekitar Rp7 juta per meter. Pasalnya, letak lahan yang dibeli Pemprov tidak menghadap ke Jalan Kyai Tapa melainkan Jalan Tomang Utara.

Baca juga artikel terkait KASUS SUMBER WARAS atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto