Menuju konten utama

Jawaban Sandiaga Soal Kasus Sumber Waras dalam Audit BPK

Kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras ini sempat membuat Pemprov DKI bersitegang dengan BPK pada 2016.

Jawaban Sandiaga Soal Kasus Sumber Waras dalam Audit BPK
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno melambaikan tangan kepada wartawan saat memasuki ruangan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah di Polda Metro Jaya, Kamis (18/1/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Pemberian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menimbulkan masalah pembelian lahan yang belum selesai dijalankan Pemprov DKI. Beberapa di antaranya adalah kelebihan uang pembelian lahan Sumber Waras dan lahan Cengkareng Barat.

Wakil gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyampaikan, permasalahan lahan Sumber Waras diselesaikan dengan tiga opsi. Pertama, meminta kelebihan uang pembelian; kedua, membatalkan pembelian; dan ketiga, menggugat ke pengadilan jika langkah pertama dan kedua tak bisa dilakukan.

Menurut Sandiaga, pihak Yayasan Rumah Sakit Sumber Waras telah menyatakan keberatan untuk mengembalikan kelebihan pembelian. Sehingga, opsi yang diambil Pemprov adalah pembatalan pembelian.

"Nah opsi pembatalan itu kita sudah limpahkan ke bidang hukum. Dan nanti bidang hukum yang akan melakukan prosesnya. Nah itu tentunya oleh BPK dianggap cukup. Tapi oleh kami tentunya harus ada upaya-upaya lanjutan," ujar Sandiaga Uno di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).

Kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras ini sempat membuat Pemprov DKI bersitegang dengan BPK pada 2016. Dalam laporan keuangan 2015, menurut audit BPK, ada unsur kerugian negara sebesar Rp191 miliar berupa kelebihan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dibayarkan Pemprov DKI.

Terkait pembelian lahan Cengkareng Barat, kata dia, Pemprov telah menjalankan rekomendasi BPK untuk mengendalikan pencatatan aset yang sebelumnya berada di Dinas Perumahan dan Pemukiman ke Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan

Lahan Cengkareng Barat merupakan aset Pemprov DKI Jakarta yang kemudian dicaplok dan dibeli Kembali Dinas Perumahan.

"Nah mengenai pembayaran yang dilakukan oleh Dinas Perumahan ke Pihak Ketiga ini, oknum yang mencaplok tanah Pemprov ini sudah dilakukan upaya hukum. Nah itu juga nanti Biro Hukum yang akan menjelaskan sampai di mana upaya hukum tersebut," kata Sandiaga.

Baca juga artikel terkait BPK atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto