Menuju konten utama

Pemprov DKI Gandeng BUMD Lanjutkan Pembangunan Sumber Waras

Pembangunan Sumber Waras tidak akan menggunakan dana dari APBD melainkan bekerjasama dengan BUMD.

Pemprov DKI Gandeng BUMD Lanjutkan Pembangunan Sumber Waras
Djarot Saiful Hidayat. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan melanjutkan pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras setelah sebelumnya mendapatkan izin dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ia menyampaikan, pembangunan Sumber Waras tidak akan menggunakan dana dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) melainkan bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Sudah ada mekanisme penganggarannya dan diusulkan melalui PKBU. Perjanjian bersama badan usaha milik pemerintah dan tanpa didanai APBD. Bisa memungkinkan dan itu sudah kita rapatkan dua kali. Semuanya susah disusun, tinggal desainnya seperti apa," ungkapnya di Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017).

Djarot menyampaikan bahwa ia akan memanfaatkan lahan Sumber Waras. Pemprov juga akan menindaklanjuti temuan BPK terkait pembelian lahan untuk Rumah Sakit tersebut.

"Saya juga sampaikan pada BPK, bahwa untuk lahannya tetap kita manfaatkan. Boleh. Enggak apa-apa. Sedangkan untuk temuan tindak lanjut BPK itu tetap kita tindak lanjuti," kata dia.

Terkait ganti rugi yang diusulkan BPK dalam pembelian lahan, Djarot mengatakan Pemprov setuju untuk ganti rugi. "Itu kan menyangkut yayasan, ya. Kami akan kirim surat kepada yayasan. Itu juga untuk memberikan jawaban, klarifikasi serta kalau betul-betul merugikan negara ya harus dikembalikan prinsipnya," tuturnya.

Sebelumnya, pembelian RS Sumber Waras sempat menuai kontroversi usai BPK DKI Jakarta menyampaikan audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014. Dalam audit tersebut BPK Jakarta menilai bahwa prosedur pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras menyalahi aturan.

Harga lahan seluas 36.410 meter per segi yang dibeli Pemprov DKI tersebut, menurut BPK, jauh lebih mahal dari harga nilai jual obyek pajak (NJOP) sehingga dianggap merugikan keuangan daerah sebesar Rp191,33 miliar.

Baca juga artikel terkait PEMPROV DKI atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto