Menuju konten utama

Pengadaan Barang-Jasa di Petrochina Diduga Rugikan Negara Rp60 M

Hendra Susanto menyatakan dirinya telah menyerahkan hasil audit itu langsung kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Pengadaan Barang-Jasa di Petrochina Diduga Rugikan Negara Rp60 M
Penyerahan hasil audit BPK kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Senin (14/10/2024). (Tirto.id/Ayu Mumpuni)

tirto.id - Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) membeberkan hasil audit pengadaan barang dan jasa Petrochina International Jabung Ltd periode 2019-2023 diserahkan kepada Polda Metro jaya. Sebab, dari hasil audit tersebut ditemukan adanya dugaan penyimpangan barang dan jasa.

Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto, menyatakan bahwa dirinya telah menyerahkan hasil audit itu langsung kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Senin (14/10/2024).

"BPK menyimpulkan terdapat dugaan rangkaian penyimpangan yang dilakukan oleh para pihak dalam proses pengadaan barang dan jasa di Petrochina International Jabung Ltd. selama periode tahun 2019 sampai dengan 2023," kata Hendra dalam keterangan resmi, Selasa (15/10/2024).

Dia menjelaskan, penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp60,04 miliar dari tujuh paket pekerjaan. Sehingga, perlu dilakukan tindak lanjut oleh penyidik.

“Besar harapan kami Polda Metro Jaya dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan investigatif ini untuk proses penyelidikan kasus dimaksud,” tutur Hendra Susanto.

Dijelaskan Hendra, audit sendiri dilakukan sebagai langkah dari pengembangan atas informasi awal yang diperoleh BPK dan memperhatikan Surat Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya atas nama Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya perihal Permohonan Pemeriksaan Investigatif.

Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, disebutkan bahwa BPK melaksanakan Pemeriksaan Investigatif guna mengungkap adanya indikasi Kerugian Negara/ Daerah dan/atau Unsur Pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang