Menuju konten utama

Kasus Rafael, DPR Minta Aparat Tanggapi Serius Laporan PPATK

Belajar dari kasus Rafael, aparat penegak hukum diminta mulai memperhatikan secara serius laporan transaksi keuangan mencurigakan oleh PPATK.

Kasus Rafael, DPR Minta Aparat Tanggapi Serius Laporan PPATK
Ilustrasi Buntut Kasus Rafael dan Polemik Moge Pejabat DJP Kemenkeu. Tirto.id/Ecun.

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil meminta aparat penegak hukum mulai memperhatikan secara serius laporan transaksi keuangan yang dianggap mencurigakan oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

Hal ini sebagai buntut atas laporan kekayaan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT), ayah Mario Dandy, tersangka kasus penganiayaan di Jakarta Selatan. Sebab, kekayaan Rafael yang dinilai tak wajar.

Menurutnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD harus turun tangan menyelaraskan persepsi setiap menerima laporan transaksi mencurigakan dari PPATK.

"Nah, ini yang barangkali dalam catatan saya perlu juga ada rapat bersama yang dipimpin oleh Menkopolhukam, pimpinan DPR, dan Ketua Komisi III terkait hal ini. Kepolisian, kejaksaan, KPK dan dalam hal ini bisa diikuti oleh PPATK," kata Nasir di Gedung DPR RI pada Selasa (28/2/2023).

Nasir memahami bahwa PPATK tidak punya kewenangan dalam menindak sejumlah perkara bila menemukan transaksi keuangan yang mencurigakan. Maka Nasir meminta aparat penegak hukum serius bila ada temuan PPATK lainnya.

"Itu yang sering kami tanyakan juga kalau rapat dengan PPATK, bagaimana nasib laporan-laporan mereka yang diberikan kepada institusi penegak hukum. Itu yang sering kami tanyakan, tapi kan PPATK tidak punya kewenangan sampai ke situ," ujarnya.

Meski demikian, Nasir tetap meminta PPATK berhati-hati dalam menyampaikan setiap transaksi yang dianggap mencurigakan. Baginya, laporan PPATK bisa disalahgunakan untuk "menakuti" sejumlah pihak yang dinilai laporan keuangannya mencurigakan. Oleh karena itu, setiap warga negara memiliki hak untuk membela diri bila harta kekayaannya dianggap mencurigakan oleh PPATK.

"Berkaca dari kasus RAT, tentu saja dia punya hak untuk membela diri dan mempertahankan kepemilikannya dan mengatakan apa yang dia dapatkan misalnya, itu dari jalur yang benar," ujarnya.

Kasus Rafael ini bermula dari tindakan anaknya yang menganiaya David Ozora hingga koma. Lalu warganet mulai membicarakan tingkah laku Mario Dandy, anak Rafael, yang sering memamerkan barang mewahnya, mulai dari mobil mewah Rubicon hingga motor gede (moge) Harley Davidson. Sampai akhirnya berujung pada sorotan harta kekayaan ayahnya yang mencapai Rp56,1 miliar.

Buntutnya, Rafael Alun dicopot dari jabatannya saat ini dan memilih mengajukan pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemenkeu.

Dari kasus ini, terungkap pula foto Dirjen Pajak Suryo Utomo mengendarai motor gede bersama klub Blasting Rijder Ditjen Pajak. Sri Mulyani meminta komunitas motor itu dibubarkan dan meminta Suryo segera menjelaskan kepada masyarakat ihwal sumber dan jumlah harta kekayaannya, seperti yang dilaporkan kepada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca juga artikel terkait RAFAEL ALUN TRISAMBODO atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Maya Saputri