tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung mengungkapkan pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi minyak mentah di PT Pertamina (Persero) baru dilakukan kepada sejumlah pihak dari lima korporasi. Padahal, penyidik memanggil 22 saksi untuk diperiksa di Atase Kejaksaan di Singapura.
"Yang disampaikan ke kita ada tiga korporasi yang sedang diperiksa dan dua korporasi bersedia untuk diperiksa, tapi dengan sarana online," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).
Dijelaskan Harli, para pihak yang dipanggil tersebut bukan hanya warga negara Singapura. Dia menerangkan sejumlah saksi diketahui sebagai orang yang hanya tinggal di Singapura.
Dia menerangkan, sebelumnya pemeriksaan dijadwalkan berlangsung dari 1 Juni 2025 hingga 4 Juni 2025. Namun, karena masih banyak yang belum memenuhi panggilan, maka waktu pemeriksaan diperpanjang.
"Kemungkinan masih akan diperpanjang karena kita masih menunggu apakah masih ada pihak-pihak lain yang bersedia memberikan keterangan secara sukarela sesuai dengan panggilan kita," tutur Harli.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung memeriksa puluhan saksi di Singapura. Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pertamina atas pengelolaan minyak mentah.
"Ada sekitar 22 pihak, lebih dari 20, 22 (dilakukan pemeriksaan di Singapura)," ucap Harli, kepada wartawan, Senin (2/6/2025).
Harli mengemukakan, pemeriksaan di Singapura tersebut dilakukan sejak hari ini hingga 4 Juni 2025. Namun, dia belum bisa merinci siapa saja pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
Menurut Harli, 22 saksi yang akan dimintai keterangan itu adalah warga negara Singapura. Oleh karenanya, penyidik mengefisiensikan pemeriksaan dengan cara menjemput bola ke negara tersebut.
"Ya ini kan kaitannya dengan di surat perintah penyidikan itu terkait dengan pengadaan minyak mentah. Kemudian, produk kilang dengan kontrak kerja. Nah tentu semua itu akan digali. Nah nanti dilihatlah kepastian dari 20 pihak ini, misalnya sebagai apa, apakah dalam kaitan dengan minyak mentah atau produk kilang," ujar Harli.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id




























