Menuju konten utama

Kasus Eksploitasi Remaja Putri di Jakbar Naik ke Tahap Penyidikan

Remaja perempuan tersebut berinisial NAT, yang dipaksa jadi pekerja seks di sebuah apartemen di Jakarta Barat dengan bayaran Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.

Kasus Eksploitasi Remaja Putri di Jakbar Naik ke Tahap Penyidikan
Ilustrasi Kekerasan Seksual. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya menaikkan kasus eksploitasi seksual terhadap seorang remaja putri berusia 15 tahun di salah satu apartemen di Jakarta Barat ke tingkat penyidikan.

"Sudah dilakukan gelar perkara dan dinaikkan statusnya ke penyidikan,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Remaja perempuan tersebut berinisial NAT, yang dipaksa jadi pekerja seks di sebuah apartemen di Jakarta Barat.

Kasus itu dilaporkan oleh bapak korban pada Juni lalu. Pengaduan terdaftar dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 14 Juni 2022. Terlapor ialah EMT.

Pemaksaan diduga terjadi sejak Januari 2021, namun keluarga korban baru mengetahui peristiwa itu pada Juni 2022. Korban dipaksa melayani lelaki dengan bayaran Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.

“Saat ini dugaan kasus penyekapan dan eksploitasi anak masih terus diusut oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” jelas Zulpan.

EMT diduga menjanjikan korban uang banyak. Maka korban setuju di apartemen pelaku.

Kenyataan berbalik, tidak ada keuntungan yang diberikan kepada korban. Beberapa kali korban hendak kabur, namun usahanya gagal lantaran pelaku melarangnya dengan alasan korban masih berutang.

"Seluruh uang hasil melayani tamu, setiap harinya diminta oleh terlapor, dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari-hari," kata Zulpan.

Lebih lanjut Zulpan mengatakan kasus tersebut masih berproses oleh Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memberikan pendampingan terhadap korban.

"Kita koordinasi dengan P2TP2A untuk perlindungan korban," ujarnya.

Baca juga artikel terkait EKSPLOITASI SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto