Menuju konten utama
Binary Option & Robot Trading

Kasus Doni Salmanan: Rizky Febian akan Diperiksa Penyidik Polri

Rizky Febian adalah salah satu publik figur yang akan diperiksa polisi terkait kasus Doni Salmanan. Rizky rencana dipanggil Jumat (18/3/2022).

Kasus Doni Salmanan: Rizky Febian akan Diperiksa Penyidik Polri
Rizky Febian Cuek. youtube/Rizky Febian

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi Rizky Febian, sebagai saksi terkait kasus pelanggaran UU ITE, KUHP, dan TPPU yang menjerat Doni Salmanan, afiliator aplikasi trading bodong Quotex.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Reinhard Hutagaol membenarkan publik figur yang akan dimintai keterangan terkait perkara Doni Salmanan, salah satunya Rizky Febian.

“Panggilan (pemeriksaan) hari Jumat (18/3) pukul 10.00 WIB,” kata Reinhard, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Namun, Reinhard belum merinci lebih lanjut terkait pemanggilan Rizky Febrian. Ia hanya membenarkan anak komedian Sule tersebut salah satu publik figur yang akan dimintai keterangan dalam penyidikan penipuan investasi aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Asep Edi Suheri sebelumnya mengatakan pihaknya akan memanggil enam publik figur sebagai saksi terkait penelusuran aset dari "crazy rich" Bandung tersebut.

Keenam publik figur tersebut, berinisial MH, DM, MR, FR, DS, dan DS. Pemeriksaan dijadwalkan Jumat (18/3) dan Senin (21/3).

Selain Rizky Febian, penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada hari yang sama terhadap YouTuber Reza Arap yang pernah mendapat "saweran" Rp1 miliar dari Doni Salmanan.

Berdasarkan jejak digital, Doni Salmanan pernah membeli minuman racikan Rizky Febian yang dilelang senilai Rp400 juta pada September 2021.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS DONI SALMANAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz