Menuju konten utama

Kasus COVID Melonjak, Kemenkes Evaluasi PPKM Sesudah 4 Juli 2022

Evaluasi PPKM akan dilakukan setelah 4 Juli 2022, sesuai dengan Inmendagri tentang PPKM Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

Kasus COVID Melonjak, Kemenkes Evaluasi PPKM Sesudah 4 Juli 2022
Spanduk terpasang di tempat duduk kawasan GOR Kota Baru, Jambi, Kamis (22/7/2021). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/rwa.

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengevaluasi kenaikan kasus COVID-19 akhir-akhir ini sesudah tanggal 4 Juli 2022 mendatang.

Hal ini dikarenakan masih ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia yaitu di Pulau Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali hingga tanggal tersebut yang tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2022 yang diteken oleh Mendagri, Tito Karnavian pada Senin (6/6/2022).

“Jadi kita kan sudah ditetapkan ya oleh keputusan Menteri Dalam Negeri untuk kita evaluasi sampai dengan 4 Juli ya,” ucap Juru Bicara atau Jubir Kemenkes, Mohammad Syahril saat dihubungi Tirto pada Kamis (16/6/2022).

Dia menuturkan, Kemenkes tetap waspada terkait lonjakan kasus COVID-19 akhir-akhir ini. PPKM juga akan tetap ada ke depannya dan diberlakukan. Dia juga menilai kondisi kasus COVID-19 belakangan ini masih tergolong fluktuatif atau angka kasusnya bisa naik atau turun.

“Ya kita tetap waspada. Ya masih [ada PPKM], PPKM tetap. Waspada tuh kita mengawasi nih fluktuasinya. Kalau naik, ternyata jadi lonjakan yang besar itu, nah itu harus terjadi suatu bahan evaluasi,” ujar Syahril.

Selain itu, dia mengatakan semua perlu melakukan pencegahan dan pengendalian terhadap COVID-19. Misalnya dengan tetap disiplin protokol kesehatan atau prokes, perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), serta vaksinasi.

“Karena vaksinasi ini adalah upaya untuk mencegah atau meningkatkan imunitas, sekaligus untuk menekan bagaimana sakitnya tidak parah ya. Jadi jangan lupa itu,” imbau Syahril.

Dia pun mengeklaim bahwa Indonesia masih dalam masa pandemi COVID-19 yang terkendali, karena indikator-indikator yang disyaratkan oleh World Health Organization (WHO) atau Organisasi Kesehatan Dunia sudah tercapai. Seperti perbandingan antara jumlah kasus positif COVID-19 dengan jumlah tes yang dilakukan (positivity rate) sejumlah 2,15 persen dan bed occupancy rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur sekitar 3 persen, sedangkan indikator dari WHO keduanya harus di bawah 5 persen.

“Berarti masih [terkendali], jadi walaupun kasus kita meningkat, tapi yang sakit tuh masih sedikit karena memang [subvarian Omicron BA.4 dan BA.5] tingkat keparahannya enggak seberat Delta. Termasuk angka kematian juga masih rendah,” kata Syahril.

Di samping itu, dia menerangkan bahwa sampai sekarang kasus subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 masih 20 kasus di Indonesia. Sebaran kasusnya yaitu 4 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, 4 di Provinsi Bali, dan 12 di Provinsi Jawa Barat (Jabar).

“Masih [20 kasus], belum ada pertambahan ya. Kemarin di Bali, Jakarta, sama Jawa Barat,” kata Syahril.

Dia menyebut ada 3 anak-anak dari keduapuluh kasus itu dan sisanya orang dewasa atau 17 orang lainnya.

“Ya ada yang dewasa, anak-anak 3 ya. Dewasa sisanya, di atas 20 tahun ya,” tutup Syahril.

Baca juga artikel terkait PPKM atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri