Menuju konten utama

Kapolri Desak DPR Segera Selesaikan Revisi UU Antiterorisme

Kapolri mendesak DPR RI segera merampungkan Revisi UU Antiterorisme.

Kapolri Desak DPR Segera Selesaikan Revisi UU Antiterorisme
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Usai serangan teror dalam sepekan terakhir dari Mako Brimob Kelapa Dua hingga bom di Surabaya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mendesak DPR RI segera merampungkan revisi UU Antiterorisme.

"Kita mohon dukungan teman-teman di DPR cepat jangan revisi terlalu lama, korban sudah berjatuhan," kata Tito saat memberikan keterangan pers di RS Bhayangkara Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/5/2018).

Menurut Tito, negara membutuhkan dukungan lebih terutama masalah pasal-pasal khusus dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ia mencontohkan, pihaknya tak bisa berbuat banyak dengan mereka yang baru kembali dari Suriah. Padahal Jumlahnya diperkirakan sekitar 500 orang, termasuk di antaranya satu keluarga yang diduga menjadi pelaku pengeboman tiga gereja di Surabaya.

"Kita tidak bisa berbuat apa-apa kalau (mereka) tidak melakukan pidana, kalau mereka gunakan paspor palsu kita bisa proses hukum, tapi kalau mereka tidak melakukan apa-apa sepertinya hanya tujuh hari kewenangan untuk tanyai, interview mereka hanya bisa tujuh hari setelah itu dilepaskan," katanya.

Karena itu, Tito berharap UU tersebut dapat segera direvisi.

"Kita harap UU ini direvisi dan bila perlu kalau terlalu lama direvisi kami mohon ke Bapak Presiden untuk mengajukan Perppu," katanya.

Terkait pelaku peledakan bom di tiga gereja di Surabaya, Tito mengatakan hal itu dilakukan oleh kelompok yang masih terkait dengan Jamaah Anshar Daulah (JAD) dan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT).

"Kelompok ini tidak lepas dari kelompok bernama JAD dan JAT yang merupakan pendukung utama ISIS," katanya.

Baca juga artikel terkait TEROR BOM GEREJA SURABAYA

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH