Menuju konten utama

Kapan Hari Buruh 2024 & Apakah Libur Tanggal Merah?

Kapan Hari Buruh Internasional 2024 diperingati? Libur Hari Buruh Internasional diatur dalam Keppres No. 24 Tahun 2013 dan SKB Tiga Menteri.

Kapan Hari Buruh 2024 & Apakah Libur Tanggal Merah?
Buruh dari berbagai aliansi melakukan aksi damai dalam rangka Hari Buruh Internasional di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/5/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

tirto.id - Perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day diperingati setiap hari pertama bulan Mei, demikian pula pada tahun ini, Hari Buruh jatuh pada Rabu, 1 Mei 2024. Lalu, apakah Hari Buruh libur tanggal merah?

Hari Buruh Internasional didedikasikan untuk menghormati perjuangan gerakan buruh dalam memperjuangkan hak-hak pekerja, termasuk hak untuk upah yang adil, kondisi kerja yang aman, jam kerja yang manusiawi, serta hak untuk berserikat dan berunding secara kolektif dengan pemberi kerja.

Indonesia bersama dengan lebih dari 80 negara di dunia memperingati Hari Buruh Internasional pada 1 Mei sebagai hari libur nasional.

Di Indonesia, Hari Buruh Internasional resmi ditetapkan sebagai hari buruh internasional alias tanggal merah melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penetapan Tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur.

Peraturan itu ditandatangani langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 29 Juli 2013. Dengan demikian, pemberlakuan 1 Mei menjadi tanggal merah atau hari libur nasional efektif dilakukan sejak 1 Mei 2014.

Tanggal 1 Mei 2024 menjadi kali kesebelas Hari Buruh Internasional ditetapkan sebagai hari libur nasional di Indonesia. Perihal libur tanggal merah 1 Mei dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional 2024 di Indonesia, telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Sejarah Singkat Hari Buruh Internasional

Sejarah Hari Buruh Internasional dimulai ketika pada penghujung abad ke-18 tepatnya pada 1 Mei 1886, terjadi unjuk rasa dan mogok kerja besar-besaran yang dilakukan oleh para buruh di Haymarket, Chicago, Amerika Serikat.

Kala itu, para buruh menuntut keseimbangan jam kerja, dalam tuntutannya mereka meminta jam kerja dikurangi menjadi 8 jam per hari. Para buruh dan petugas kepolisian dalam unjuk rasa itu bentrok. Bentrok itu menelan korban jiwa, setidaknya sebanyak 7 orang petugas dan 4 warga sipil meninggal dunia.

Meski diwarnai dengan jatuhnya korban jiwa, para buruh tetap tidak surut dalam memperjuangkan hak mereka. Aksi itu terus dilakukan hingga beberapa tahun kemudian tepatnya pada 1916, suara dan tuntutan mereka ditanggapi oleh penguasa Amerika Serikat, dengan menetapkan 8 jam kerja ke dalam undang-undang.

Kemudian, 1 Mei lantas secara luas diakui sebagai Hari Buruh Internasional. Indonesia sendiri pertama kali memperingati Hari Buruh Internasional pada tahun 1920 silam berlanjut hingga Orde Lama.

Namun, saat Orde Baru Lama runtuh, dan Orde Baru mengambil alih kekuasaan, Hari Buruh Internasional ditiadakan karena alasan keterkaitan dengan paham komunis dan sosialis.

Hari Buruh Internasional kembali diperingati saat Orde Baru tumbang, dan Indonesia memasuki era reformasi. Peringatan Hari Buruh semakin diperkuat dengan ratifikasi konvensi ILO (International Labor Organization) Nomor 81 tentang kebebasan berserikat buruh yang dilakukan oleh Presiden Indonesia saat itu, BJ Habibie.

Pengakuan Hari Buruh Internasional sebagai hari penting di Indonesia semakin kokoh saat Presiden SBY menetapkan 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional.

Baca juga artikel terkait HARI BURUH atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Iswara N Raditya