Menuju konten utama

Kapan BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024 Cair & Syarat Penerimanya?

Pemerintah akan menyalurkan BLT Mitigasi Risiko Pangan kepada 18,8 juta KPM. Kapan pencairan BLT tersebut dan apa saja syarat penerima?

Kapan BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024 Cair & Syarat Penerimanya?
Ilustrasi bansos. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

tirto.id - Setelah menjalankan program BLT El Nino, Pemerintah Indonesia mulai meluncurkan program lainnya yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan sebagai bagian dari upaya mitigasi ekonomi.

Program BLT Mitigasi Risiko Pangan ini bertujuan untuk memperkuat daya beli masyarakat dan bakal disalurkan secara langsung kepada 18,8 juta keluarga di Indonesia selama periode Januari hingga Maret 2024.

BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024 adalah program bantuan ekstra yang dirancang sebagai kelanjutan dari program bantuan sosial El Nino yang diberikan pada akhir 2023.

Jumlah bantuan yang diterima setiap keluarga yakni sebesar Rp200.000 per bulan selama tiga bulan atau total mencapai Rp600.000.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pencairan dari BLT ini akan dilakukan secara rapel pada Maret menjelang Ramadan 1445 H.

“BLT nanti akan kita realisasikan untuk Ramadan,” ucap Airlangga saat ditemui awak media usai Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Syarat Penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan

Syarat-syarat untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan adalah sebagai berikut:

1. Terdaftar sebagai KPM dalam BDT Kemensos

Calon penerima harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kemensos.

Pendataan ini dilakukan oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.

2. Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain yang Sama atau Sejenis

Penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lain yang memiliki sifat atau tujuan serupa.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada keluarga yang memang membutuhkan tambahan dukungan ekonomi dan belum mendapatkan bantuan serupa.

3. Terdampak Bencana Alam dan/atau Pandemi Covid-19

Syarat lainnya adalah bahwa calon penerima harus dapat membuktikan bahwa mereka terdampak oleh bencana alam dan/atau pandemi Covid-19.

Hal ini bisa mencakup kerugian ekonomi akibat bencana alam, kehilangan pekerjaan karena dampak pandemi, atau situasi lain yang memerlukan dukungan finansial tambahan.

Dengan memenuhi ketiga syarat tersebut, calon penerima dapat memastikan kelayakan mereka untuk menerima Bantuan Langsung Tunai Mitigasi Risiko Pangan.

Program ini dirancang untuk memberikan bantuan ekstra kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan dalam menghadapi tantangan ekonomi akibat bencana alam dan pandemi.

Untuk memastikan kelayakan sebagai penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan, anggota keluarga penerima manfaat (KPM) dapat memeriksa status mereka melalui situs web resmi Kemensos (cekbansos.kemensos.go.id) atau menggunakan aplikasi "Cek Bansos" dari Kementerian Sosial.

Dalam pemeriksaan tersebut, mereka diharuskan mengisi informasi seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai dengan KTP, serta melakukan verifikasi dengan kode yang disediakan.

Di sana, akan muncul data yang menyatakan bahwa mereka adalah penerima maupun bukan BLT Mitigasi Risiko Pangan.

Kategori Penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan

Kategori penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan adalah keluarga yang terdaftar dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh pemerintah.

Penerima manfaat yang telah terverifikasi sebagai bagian dari program ini akan mendapatkan bantuan ekstra sebesar Rp200.000 per bulan selama tiga bulan.

Pemerintah akan terus mengevaluasi program ini setiap tiga bulan untuk menentukan keberlanjutannya, dan penyaluran dana dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera.

Baca juga artikel terkait BLT MITIGASI RISIKO PANGAN atau tulisan lainnya dari Fajri Ramdhan

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Fajri Ramdhan
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Yantina Debora