Menuju konten utama

Kapan Aturan Pembatasan Medsos bagi Anak Mulai Berlaku?

Simak penjelasan kapan aturan pembatasan akses medsos bagi anak-anak di bawah umur mulai berlaku. Cek apa saja aplikasi yang dibatasi aksesnya bagi anak.

Kapan Aturan Pembatasan Medsos bagi Anak Mulai Berlaku?
Ilustrasi Medsos. foto/istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah akan segera membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak-anak di bawah umur. Kapan aturan pembatasan akses medsos bagi anak-anak mulai berlaku?

Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026, Pemerintah membatasi atau menunda akses medsos bagi anak di bawah usia 16 tahun. Peraturan ini merupakan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Kebijakan ini bukan bertujuan melarang anak menggunakan internet, melainkan menunda akses terhadap platform digital berisiko tinggi. Jika usia anak sudah cukup aman, mereka dapat mengakses medsos beserta platform di internet sehingga terhindar dari paparan konten yang tidak sesuai.

Lalu, kapan aturan pembatasan atau penundaan akses medsos bagi anak di bawah umur ini berlaku? Simak penjelasannya di artikel berikut ini.

Kapan Aturan Pembatasan Medsos bagi Anak Mulai Berlaku?

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, mengatakan bahwa jumlah anak yang aktif di internet Indonesia sangat besar dan menghadapi risiko serius di ruang digital. Inilah yang menjadi latar belakang terbitnya aturan mengenai pembatasan akses medsos bagi anak.

“Saat ini dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” kata Meutya, dikutip laman resmi komdigi.go.id, Kamis, (5/3/2026).

Data Unicef menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Sementara itu, sebanyak 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.

Selain paparan konten seksual, Pemerintah juga menyoroti tingginya kasus eksploitasi anak. Laporan Pemerintah mencatat, kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus.

Tak hanya itu, pembatasan akses medsos ini juga tak lepas dari maraknya cyberbullying atau perundungan siber. Belum lagi mengenai tingginya penipuan daring yang menargetkan kepolosan anak hingga krisis kecanduan yang sudah menjangkiti anak-anak.

Mengenai pembatasan akses medsos guna melindungi anak, Pemerintah telah menerbitkan PP Tunas yang ditandatangani Presiden pada 25 Maret 2025 lalu. Kemudian, Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi ini mulai berjalan satu tahun setelah penandatanganan, yakni 28 Maret 2026, dan dilakukan secara bertahap.

Apa Saja Medsos dan Platform yang Dibatasi Aksesnya bagi Anak?

Pembatasan akses medsos bagi anak yang akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026 nantinya menyasar berbagai platform atau aplikasi. Tidak hanya ruang berbasis media sosial, platform yang dibatasi aksesnya untuk anak-anak juga mencakup gim Roblox.

Plt. Direktur Direktorat Komunikasi Publik Komdigi, Marroli J. Indarto, mengatakan bahwa ketika aturan tersebut diterapkan, anak-anak usia di bawah 16 tahun tidak lagi bisa memiliki akun media sosial tertentu.

"Tujuannya untuk melindungi supaya adik-adik tercegah dari risiko kejahatan di dunia digital, seperti perundungan," katanya, berdasarkan keterangan yang disampaikan via laman resmi Provinsi Jawa Barat, Senin, (9/3/2026),

Daftar lengkap 8 aplikasi yang dilakukan pembatasan akses medsos bagi anak-anak usia di bawah 16 tahun adalah sebagai berikut:

  1. YouTube
  2. TikTok
  3. Facebook
  4. Instagram
  5. Threads
  6. X (Twitter)
  7. Bigo Live
  8. Roblox.
Pembaca dapat mengakses artikel mengenai internet melalui tautan berikut ini:

Kumpulan Artikel Internet

Baca juga artikel terkait INTERNET atau tulisan lainnya dari Umu Hana Amini

tirto.id - Edusains
Kontributor: Umu Hana Amini
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Beni Jo