tirto.id - Deputi V Kantor Staf Presiden bidang Politik, Hukum, Hankam, HAM dan Antikorupsi serta Reformasi Birokrasi Jaleswari Pramodhawardani menyebut peluang dibukanya kembali kasus dugaan perkosaan anak di Luwu Timur.
Ia menyebut suara korban harus didengar, termasuk ibu korban dalam kasus Luwu Timur. KSP pun mendukung agar penyelidikan kembali berjalan jika tim bantuan hukum menemukan bukti baru sehingga perkara layak dilanjutkan.
“Kalau memang ditemukan adanya kejanggalan dan kesalahan dalam proses penyelidikan oleh Polres Luwu Timur yang menyebabkan diberhentikannya proses penyelidikan pada akhir tahun 2019 yang lalu, atau ditemukannya bukti baru sebagaimana disampaikan oleh Ibu korban dan LBH Makassar, maka kami berharap Kapolri bisa memerintahkan jajarannya untuk membuka kembali kasus tersebut," kata Dani, Sabtu (9/10/2021).
Kasus perkosaan menimpa tiga anak di Luwu Timur. Terlapor adalah ayah kandung sendiri. Penyidik Polres Luwu Timur menyebut sudah sesuai prosedur dalam penyelidikan, tetapi tidak ditemukan bukti sehingga kasus dihentikan.
Dani, sapaan Jaleswari, menyebut Presiden Joko Widodo menentang aksi kekerasan seksual kepada anak. Ia mengingatkan, komitmen Jokowi tertuang dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak pada 7 Desember 2020 lalu.
Jokowi juga meminta agar kasus kekerasan anak diproses cepat dan pelaku dibuat jera, terutama terkait dengan kasus pedofilia dan kekerasan seksual pada anak.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali